Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/11/-0001 00:00 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tandatangani Mou Dengan Kejaksaan Bekasi

DSC 0611
DSC 0611

BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi melakukan perjanjian kerjasama atau Mou dengan Kejaksaan Negeri dalam hal pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Bekasi di tahun 2015.

Empat SKPD itu antara lain Dinas Bangunan dan Permukiman, Badan Pelayanan dan Perizinan Dinas Pendapatan Daerah, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penandatanganan Mou yang dilakukan Senin (30/3/15), di Balai Patriot kantor Walikota Bekasi, disaksikan Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.

Sebelumnya, ada tiga SKPD yang melakukan Mou pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bekasi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Binamarga Dan Tata Air, dan Sekretariat Daerah. Hingga saat ini baru ada tujuh SKPD yang melakukan pendampingan dari Kejaksaan dari total 43 SKPD.

Rahmat Effendi mengatakan, pendampingan hukum yang dikerjasamakan guna mengantisipasi kemunculan perkara perdata atau tata usaha negara di kemudian terkait pengurusan sejumlah dokumen administrasi yang menyangkut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi.

"Upaya meminimalisir kemunculan perilaku korup dimulai dari penertiban pengurusan dokumen keadministrasian kegiatan-kegiatan pemerintah. Di situ kejaksaan menjalankan perannya dalam memberikan pendampingan," kata Walikota Bekasi.

Rahmat melenjutkan, upaya pencegahan korupsi secara preventif dengan menggandeng kejaksaan ini perdana di Indonesia dan dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Pendampingan oleh kejaksaan akan dilakukan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Bekasi.

"Dalam waktu depan 12 kecamatan juga akan dilakukan perjanjian kerjasama pendampingan hukum," kata Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi melanjutkan kerja sama itu difokuskan pada penanganan kasus perdata, khususnya dalam menertibkan administrasi kegiatan pemerintah. Ia meyakini, pengurusan dokumen administrasi yang benar tidak akan memunculkan perkara hukum di kemudian hari.

"Jika pencatatan administrasinya kacau, bisa jadi memunculkan temuan yang berujung pemanggilan oleh kejaksaan untuk mengkonfirmasinya meski sebenarnya tidak ada penyelewengan," jelasnya.

Peran Kejari diharapkan bisa memberikan pendampingan hukum dalam proses penyusunan administrasi kegiatan pemerintahan. Salah satunya adalah tahapan proses lelang. Kami sudah menerapkannya secara terbuka.

Rahmat berharap, kesepakatan ini dapat menjadi motivasi para pengangku kebijakan dalam menyusun kegiatan pembangunan daerah. Selain itu pendampingan seperti ini juga diharapkan bisa mengefektifkan dan memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Khususnya para camat dalam menindaklanjuti hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Kalau masih terjadi sesuatu yang berdampak pada hukum, itu berarti format administrasinya sangat rendah," katanya lagi.

Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui tindakan respresif, tapi juga bisa dengan upaya antisipasi dan pencegahannya.

"Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk antisipasi kesalahan yang berhubungan dengan hukum," katanya. (Rst/goeng).

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3036 Kali
Berita Terkait

0 Comments