Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2015 09:14 WIB
Pemblokiran Situs Islam

Menag: BNPT Harus Jelaskan Definisi Radikal

Menag Lukman Hakim
Menag Lukman Hakim

JAKARTA_DAKTACOM: Melalui akun twitter pribadinya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya terlibat dalam pemblokiran sejumlah situs-situs Islam.

Terkait dengan pemblokiran itu sendiri, Lukman mengaku sudah menghubungi pihak-pihak terkait seperti BNPT dan Kemkominfo.

Sayangnya, ketika menghubungi Menkominfo, Lukman tidak mendapat penjelasan lengkap karena yang bersangkutan harus segera naik pesawat.

Menag pun mendesak BNPT untuk segera membuat penjelasan resmi terkait pemblokiran situs-situs Islam.

“Penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan “radikal” itu seperti apa,” tulis Menag dalam akun twitternya,  Senin (30/03/2015).

Kemkominfo dalam situs resminya menyatakan telah memblokir sekitar 22 situs yang dianggap menyebarkan radikalisme sesuai arahan BNPT, aksi ini kemudian mendapat protes keras dari masyarakat lewat tagar #KembalikanMediaIslam.

Editor :
Sumber : Arrahmah.com
- Dilihat 1961 Kali
Berita Terkait

0 Comments