Opini /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/03/2015 07:53 WIB

KPK Kalah, Koruptor Menang Telak

Selamatkan KPK
Selamatkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar  terancam keberadaan dan fungsinya sebagai lembaga anti rasuah yang bertaji tinggi. Setelah dikalahkan hanya oleh keputusan  absolut  seorang hakim di pengadilan, nasib tragis terus menimpa lembaga pemberantasan  korupsi ini.

Kasus Budi Gunawaan (BG) yang semula ditanganinya kini dilimpahkan ke  Kejaksaan Agung, yang menimbulkan prokontra. Selain itu,  setelah dua anggota KPK Bambang Widjiyanto dan Abraham Samad, dijerat kasus hukum oleh Bareskrim, sebuah institusi  di tubuh kepolisian yang kini menjelma menjadi superbodi yang agresif dan perkasa di Republik ini melebihi lembaga apapun sehingga kekuasaannya seakan absolut.

Kabar santer bahkan beredar di ruang publik, bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan inpres yang menempatkan KPK  sekitar 70-75 kewenangan dan fungsinya hanya pada pencegahan  korupsi, sebagian kecil pada penindakan. Jika  Inpres itu benar-benar keluar maka sempurnalah pelemahan dan penghancuran KPK yang selama ini sangat  gemilang dalam menjerat kasus kasus  besar korupsi  di negeri ini. Lebih-lebih DPR selama ini juga cenderung tidak suka dengan KPK dan mencari-cari celah untuk memereteli sebagian fungsinya. Sungguh malang nasib KPK yang selama ini sangat perkasa dalam memberantas korupsi.

Semua rentetan peristiwa pelemahan dan kalahkan KPK itu berawal dari kehebatan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Keputusan Hakim yang kontroversial itu  bukan hanya membuka ruang leluasa bagi para  tersangka lainnya untuk mengajukan gugatan  praperadilan. Namun lebih dari itu merupakan babak baru  kemenangan para koruptor.  Bukan hanya tatanan hukum yang dirusak, bahkan usaha pemberantasan korupsi  yang selama ini terbilang sukses dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam ancaman yang serius.

Di luar logika hukum yang sering verbalistik, terdapat hal ironi di balik kontroversi keputusan pengadilan itu. Jika keputusan KPK dalam menetapkan tersangka dengan mudah dianulir oleh keputusan seorang hakim , maka hal itu merupakan hal yang tidak sederhana. Apalagi manakala hakim sendiri  atas nama terobosan hukum boleh menfsirkan  sekehendaknya yang dianggap   sudah melampaui otoritasnya. Apa benar hakim boleh semaunya menafsirkan  dan mengambil keputusan  absolut. Kita tak dapat menerima begitu saja hakim memiliki otoritas  absolut menyamai kekuasaan Tuhan. Lebih-lebih jika keputusannya salah  dan membawa kemudaratan. Akibat keputusan hakim itu kini para koruptor memperoleh angin segar untuk membuka jalan bebas dari jeratan hukum.

Pelemahan KPK dan kemenangan para koruptor semkin lengkap dengan angin politik yang berembus dari gedung DPR, Komisi III DPR begitu bersemangat mengusut  pertemuan politik Abraham Samad dengan  pihak PDIP dan tim sukses Jokowi-JK dalam Pilpres  2014 dengan dalih pelanggaran etika. Fenomena tersebut menunjukkan KPK memiliki banyaknya musuh yang seolah saling bekerjasama  untuk melemahkannya. Para koruptor di lingkungan manapun memang tidak akan pernah suka diirinya di jebloskan ke penjara.

Peristiwa yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa usaha pemberantasan korupsi oleh KPK menemukan jalan terjal dan diambang ketakberdayaan. KPK makin  dilemahkan dan aliansi koruptor memperoleh angin segar untuk terus beraksi secara  sistemik di Republik ini. Apalagi jika pemerintah tidak melindungi KPK  dari usaha-usaha pelemahan  itu. Hasil akhirnya ialah KPK kalah telak, para koruptor keluar sebagai pemenang.

Editor :
Sumber : Suara Muhammadiyah
- Dilihat 3341 Kali
Berita Terkait

0 Comments