UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
DAKTA.COM_Pemerintah resmi menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Pertama, UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Kedua, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan COVID-19.
"Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong," kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Ketiga, bagi pelaku UMKM yang mempunyai utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. Pelaku UMKM harus terlebih dahulu diproses penghapusan buku di bank BUMN.
Peran Bank Tentukan Penghapusan Utang
Selain itu, Maman juga menyebut perbankan masih berperan andil dalam menentukan kriteria yang dihapuskan utangnya. Dia menjelaskan bagi pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank BUMN masih mampu untuk terus berjalan, tidak akan masuk ke kriteria yang mendapat penghapusan utang.
"Bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," terangnya.
"Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.
Kebijakan ini menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana, dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," jelas Prabowo.
Sumber | : | DETIKNEWS |
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
- ANTI KLIMAK PERSIAPAN ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2025
- Jumlah Pemudik Turun, Inikah Penyebabnya?
- Promo JSM Alfamidi: Diskon Spesial Menyambut Idul Fitri!
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Alfamidi
- Water Kingdom Mekarsari: Surga Wisata Air untuk Kamu dan Keluarga!
- Kepala BP Haji Harap Lahir Fatwa Revolusioner Pengelolaan DAM
- ARM HA-IPB Salurkan 110 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Bekasi
0 Comments