Temukan Penyimpangan, Kemensos Bakal Update DTKS untuk Bansos Tiap Bulan
DAKTA.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) bakal melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saban bulan imbas masih ada temuan penyimpangan usulan penerima bantuan sosial (bansos).
Risma menyatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulan.
"Kami ingin menyempurnakan bagaimana pengusulan penerima bantuan sosial dan bantuan lainnya itu, karena juga BPJS lewat di sini, itu bisa lebih demokratis dan lebih transparan sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin," kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Risma mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Kendati demikian, ia menyebut dalam kurun waktu tersebut ada banyak penyimpangan yang ditemukan Kemensos.
"Terlalu banyak defiasinya. Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu hulan defiasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Libatkan Satgasus bentukan Kapolri dan KPK
Selain itu, Risma mengaku akan melibatkan Satgasus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas mekanisme pengusulan penerima bansos.
"Jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan," kata Risma
Risma menjelaskan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kemensos melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau musyarah desa.
Namun, kata dia, mereka sering kali mengusulkan orang-orang terdekat sebagai penerima bansos.
"Kadang usulannya bahwa yang diusulkan orang-orang terdekatnya. Bahkan pejabat yang bertanggungjawab mengusulkan dirinya sendiri," ungkapnya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
0 Comments