Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/01/2024 15:00 WIB

Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser

Yayan Yuliana
Yayan Yuliana

Bekasi, DAKTA.COM - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan ekskavator dan buldoser tahun anggaran 2021.
 
Pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp22.973.500.000.
 
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan. Keempatnya terdiri dari tiga ASN dan satu orang pihak swasta.


Masing-masing dari mereka yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH berinisial T, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DLH, DA, Kepala DLH, Yayan Yuliana dan seorang Kontraktor berinisial IP.
 
Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.184.214.545.
 
"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah kota bekasi kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.215.545," katanya di Bekasi pada Kamis malam, 4 Januari 2023.
 
Dia menerangkan, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan tiga orang saksi ahli terkait dengan kasus dugaan tipikor tersebut.
 
"Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan 3 orang ahli," katanya.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1062 Kali
Berita Terkait

0 Comments