Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
JAKARTA, DAKTA.COM -- Masyarakat Indonesia harus terus menghindari produk yang terafiliasi Zionis Israel. Pendiri Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah mengatakan, lngkah itu merupakan bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of humanity masyarakat Indonesia yang beradab sesuai sila Kedua Pancasila.
Menurut dia, Zionis Israel didukung negara sekutunya telah membantai anak-anak dan perempuan, serta penduduk Palestine. Selain itu, mereka mengebom Rumah Sakit Indonesia, sekolah, masjid dan gereja, serta membunuh dokter, tenaga medis, dan jurnalis, bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan internasional dengan memblokade Jalur Gaza.
Ikhsan menilai, perbuatan keji Israel yang menginjak-injak hukum humaniter internasional, harus dilawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi Zionis. "Pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan Zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurut dia, peranan yang dapat dilakukan selain melalui diplomasi oleh presiden dan menteri luar negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti masyarakat.
Ikhsan menyebut, diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui instrumen hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori sertifikasi halal akan jatuh tempo pada 24 Oktober 2024. "Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," ucap Ikhsan.
Dia menganggap, sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek dagang internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina alias haram hukumnya.
"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi Zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia
dan nilai-nilai kemanusian," kata Ikhsan.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
- Promo Alfamidi September 2024
- Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang
- Bisnis Photobooth dan Photostudio Tetap Eksis di Era Digital
- AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Palestina
- El Medina Syeikh Ali Jaber Prihatin Tindakan Diskriminatif Pihak RS Medistra Dalam Penggunaan Hijab
- Tekad Riri, Satu-satunya Srikandi Carek UI: Peran UI sebagai Kampus Inklusif dalam Menyediakan Pendidikan bagi Semua
- Radio Academy & Bootcamp 2024
- Ridwan Kamil-Suswono Resmi Maju Pilkada Jakarta 2024
0 Comments