KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, DAKTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Saat turun dari ruang penyidik, Rafael sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun tampak diborgol.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, penahanan terhadap Rafael terhitung dari 3-22 April 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Firli menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ungkap Firli.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewaji
ban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," jelas Firli.
Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
- ANTI KLIMAK PERSIAPAN ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2025
- Jumlah Pemudik Turun, Inikah Penyebabnya?
- Promo JSM Alfamidi: Diskon Spesial Menyambut Idul Fitri!
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Alfamidi
- Water Kingdom Mekarsari: Surga Wisata Air untuk Kamu dan Keluarga!
- Kepala BP Haji Harap Lahir Fatwa Revolusioner Pengelolaan DAM
- ARM HA-IPB Salurkan 110 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Bekasi
0 Comments