Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh
DAKTA.COM - Pakar kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berbenah diri dalam proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikannya menanggapi kekalahan KPU RI secara berturut-turut saat menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Tentu KPU harus berbenah diri. Sebab kepercayaan publik pada KPU adalah elemen penting untuk membentuk kepercayaan pada proses dan hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi legitimasi atas pemilu itu sendiri," ujar Titi kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
"Selain itu, tim hukum KPU harus dievaluasi menyeluruh. Penting bagi KPU untuk memiliki tim hukum yang solid," katanya
Selain itu, kata Titi, penting bagi tim hukum KPU mampu mengantisipasi setiap potensi masalah dan gugatan hukum terkait sengketa pemilu.
Selain itu, tim hukum juga perlu menyiapkan kronologi dan pembelaan yang kuat serta argumentatif dalam menghadapi setiap laporan, keberatan, dan gugatan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Prima harus dievaluasi menyeluruh oleh KPU.
"Khususnya pentingnya memperbaiki kinerja administratif penyelenggaraan pemilu agar lebih tertib, terbuka, dan akuntabel," tuturnya.
"Sehingga dapat terukur dengan baik oleh publik, sejauh mana profesionalitas dan integritas KPU sudah benar-benar diimplementasikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU RI terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang disidang Bawaslu.
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.
Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia. “Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.
Sumber | : | KOMPAS |
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
- ANTI KLIMAK PERSIAPAN ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2025
- Jumlah Pemudik Turun, Inikah Penyebabnya?
- Promo JSM Alfamidi: Diskon Spesial Menyambut Idul Fitri!
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Alfamidi
- Water Kingdom Mekarsari: Surga Wisata Air untuk Kamu dan Keluarga!
- Kepala BP Haji Harap Lahir Fatwa Revolusioner Pengelolaan DAM
- ARM HA-IPB Salurkan 110 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Bekasi
0 Comments