Pemkot Bekasi Tata Parkir di Area Pemkot, Operasikan Palang Parkir.
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang melanggar parkir tidak sesuai aturan terkait surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi atas penerapan sistem parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan, pada hari pertama kemarin, pihaknya masih memberikan sedikit kelonggaran kepada pegawai yang tidak parkir sesuai aturan.
Kendati demikian, parkir yang tidak sesuai aturan, merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Pemkot Bekasi, mengimbau bagi yang tidak memiliki kartu akses masuk dapat memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga.
"Karena itu parkir liar, sudah jelas akan kami berikan tindakan nantinya, tanpa harus ada surat edaran. Namun untuk beberapa minggu ini kami (Dalops) masih memberikan toleransi dan mengedukasi agar yang tidak memiliki kartu masuk dalam lingkungan Pemkot, memarkirkan kendaraanya di gedung parkir Stadion," ungkapnya, Rabu (1/02/2023).
Ia mengaku, hasil evaluasi di hari pertama ini ada sedikit kekurangan pengendalian di pos-pos anggota yang disiapkan untuk mengatur dan mengarahkan pegawai.
"Jalan-jalan itu kan harus steril, tidak boleh ada yang parkir sembarangan. Namun karena tadi pagi kondisi cuaca juga hujan, lalu di tinggal sebentar oleh petugas kami, akhirnya terjadi penumpukan di jalan tersebut (Jl. Rawa Tembaga 2)," pungkas Ikhwan.
Dishub Kota Bekasi, kata Ikhwan juga akan menambah rambu-rambu pendukung seperti traffic cone dan pagar pembatas. Hal tersebut guna memberikan batasan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Hari pertama ini mungkin rada kaget ya, meski sudah ada pemberitahuannya, namun hasil evaluasi hari ini, kita akan tambah 3 rambu seperti traffic cone, pagar pembatas dan rambu pelarangan," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya sudah membagi tugas anggotanya untuk menegakan peraturan daerah tentang pelanggaran terhadap aturan parkir.
"Sebagaimana tupoksi kami di Satpol, bahwa satpol sebagai penegak perda. Jika ada pelanggarannya, tentunya kami bersama Dishub akan bekerjasama dalam penindakannya nanti," tambahnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments