Pemkot Bekasi Tata Parkir di Area Pemkot, Operasikan Palang Parkir.
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang melanggar parkir tidak sesuai aturan terkait surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi atas penerapan sistem parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan, pada hari pertama kemarin, pihaknya masih memberikan sedikit kelonggaran kepada pegawai yang tidak parkir sesuai aturan.
Kendati demikian, parkir yang tidak sesuai aturan, merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Pemkot Bekasi, mengimbau bagi yang tidak memiliki kartu akses masuk dapat memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga.
"Karena itu parkir liar, sudah jelas akan kami berikan tindakan nantinya, tanpa harus ada surat edaran. Namun untuk beberapa minggu ini kami (Dalops) masih memberikan toleransi dan mengedukasi agar yang tidak memiliki kartu masuk dalam lingkungan Pemkot, memarkirkan kendaraanya di gedung parkir Stadion," ungkapnya, Rabu (1/02/2023).
Ia mengaku, hasil evaluasi di hari pertama ini ada sedikit kekurangan pengendalian di pos-pos anggota yang disiapkan untuk mengatur dan mengarahkan pegawai.
"Jalan-jalan itu kan harus steril, tidak boleh ada yang parkir sembarangan. Namun karena tadi pagi kondisi cuaca juga hujan, lalu di tinggal sebentar oleh petugas kami, akhirnya terjadi penumpukan di jalan tersebut (Jl. Rawa Tembaga 2)," pungkas Ikhwan.
Dishub Kota Bekasi, kata Ikhwan juga akan menambah rambu-rambu pendukung seperti traffic cone dan pagar pembatas. Hal tersebut guna memberikan batasan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Hari pertama ini mungkin rada kaget ya, meski sudah ada pemberitahuannya, namun hasil evaluasi hari ini, kita akan tambah 3 rambu seperti traffic cone, pagar pembatas dan rambu pelarangan," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya sudah membagi tugas anggotanya untuk menegakan peraturan daerah tentang pelanggaran terhadap aturan parkir.
"Sebagaimana tupoksi kami di Satpol, bahwa satpol sebagai penegak perda. Jika ada pelanggarannya, tentunya kami bersama Dishub akan bekerjasama dalam penindakannya nanti," tambahnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
- Kebakaran Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Diduga Korsleting Listrik
- Program Garuda Kita Kejagung RI, Mampir di SMAN 3 Kota Bekasi.
0 Comments