Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja dan Lakukan Legislative Review
DAKTA.COM-- Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhir tahun lalu diteken Presiden Jokowi. Secara normatif, Perppu tersebut dibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Perppu No 2 Tahun 2022 tersebut didorong untuk ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU). Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden didorong untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mendorong DPR untuk menerima Perppu N0 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada akhir Desember lalu. “Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR,” sebut Ferdian di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyebutkan setelah Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan Presiden harus berkomitmen untuk merespons aspirasi yang muncul di publik. “Setelah Perppu diterima DPR, harus ada gentlement agreement antara DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut melalui mekanisme legislative review,” saran Ferdian.
Perubahan terhadap UU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik. “Kami lebih mendorong dibukanya kembali percakapan publik di parlemen atas pembahasan perubahan UU Cipta Kerja ini. Substansi yang hilang dalam UU Cipta Kerja sejak awal tak lain soal partisipasi publik. Ini yang harus dikembalikan oleh DPR dan Presiden,” saran Ferdian.
Meski demikian, Ferdian tak menampik terdapat mekanisme yang dapat ditempuh dengan melakukan uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahakamah Konstitusi (MK). “Ada instrumen lain dalam merespons Perppu Cipta Kerja ini dengan melakukan uji materi di MK. Tapi esensi dari UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tak lain soal absensnya percakapan antara negara dan warga negara di Cipta Kerja ini. Poin ini yang harus dihadirkan dalam Cipta Kerja ini,” tegas Ferdian.
Sejumlah catatan kritis terhadap Perppu Cipta Kerja ini menjadi catatan penting bagi DPR dan Pemerintah untuk mengembalikan persoalan Cipta Kerja ke dalam perdebatan konstitusional. “Realitas politiknya, Perppu telah diteken oleh Presiden. Ruang yang tersedia tak lain DPR menerima Perppu tersebut yang selanjutnya direvisi sebagai respons atas putusan MK dan aspirasi yang muncul dari publik. Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis,” tandas Ferdian.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
- Kebakaran Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Diduga Korsleting Listrik
- Program Garuda Kita Kejagung RI, Mampir di SMAN 3 Kota Bekasi.
0 Comments