Dishub DKI Gunakan 120 Motor Listrik sebagai Kendaraan Patroli pada 2023
JAKARTA – DAKTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional mulai 2023 guna mendukung kualitas udara Jakarta dan menyesuaikan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022. Rencananya, sepeda motor listrik itu langsung digunakan sebagai kendaraan patroli petugas pada awal 2023.
"Kami fokus ke pengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Namun, ia tidak memberikan detail anggaran untuk pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan untuk mendukung kualitas udara Jakarta.
Selain kendaraan operasional, Syafrin menambahkan, pada 2023 juga akan bertambah armada bus listrik untuk TransJakarta menjadi 100 unit. Saat ini, baru ada 30 unit bus listrik yang dioperasikan oleh BUMD DKI, TransJakarta.
"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk yang operasional," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas. Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
0 Comments