Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/12/2022 08:00 WIB

Dishub DKI Gunakan 120 Motor Listrik sebagai Kendaraan Patroli pada 2023

kepala dinas perhubungan dishub dki jakarta syafrin liputo
kepala dinas perhubungan dishub dki jakarta syafrin liputo

 

DAKTA.COM - JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional mulai 2023 guna mendukung kualitas udara Jakarta dan menyesuaikan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022. Rencananya, sepeda motor listrik itu langsung digunakan sebagai kendaraan patroli petugas pada awal 2023.

 

"Kami fokus ke pengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/11/2022).

 

Namun, ia tidak memberikan detail anggaran untuk pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan untuk mendukung kualitas udara Jakarta.

 

Selain kendaraan operasional, Syafrin menambahkan, pada 2023 juga akan bertambah armada bus listrik untuk TransJakarta menjadi 100 unit. Saat ini, baru ada 30 unit bus listrik yang dioperasikan oleh BUMD DKI, TransJakarta. 

 

"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk yang operasional," ucap Syafrin.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

 

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

 

Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas. Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 689 Kali
Berita Terkait

0 Comments