Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/12/2022 07:00 WIB

Apindo Tolak Rekomendasi UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

KETUA APINDO KOTA BEKASI FARID ELHAKAMY
KETUA APINDO KOTA BEKASI FARID ELHAKAMY

DAKTA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023.

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy beralasan, Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 tahun 2021.

"Jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK untuk Kota Bekasi berkisar 3-3,2 persen," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

 Ia menuturkan, pihaknya akan berpegang teguh pada perhitungan tersebut hingga putusan terkait uji materi yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

Jika memang dalam putusan MA dimenangi oleh Apindo maka dasar perhitungan yang dilakukan akan kembali ke PP 36 Tahun 2021.

"Apabila nanti hasil uji materi memenangkan Apindo, maka kenaikan 3,09 persen akan berlaku selama 2023.  Bila Apindo kalah, maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persennya," jelas Farid.

 Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen.

Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut.

Artinya, UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp 5,1 juta. "Iya (naik 7,09 persen)," jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti saat dikonfirmasi melalui wartawan, Selasa (29/11/2022).


 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1267 Kali
Berita Terkait

0 Comments