MK Tolak Gugatan PKS soal Syarat Pendaftaran Capres di UU Pemilu
JAKARTA, DAKTACOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
Gugatan itu diajukan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar (pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri (pemohon II). Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (29/9).
Mahkamah tetap pada pendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-undang.
Mengenai perbedaan antara argumentasi dalil para pemohon a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.
Menurut Mahkamah Konstitusi hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas.
"Sebab, hal tersebut pun juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," ungkap Hakim Anggota Enny Nurbaningsih.
Dua Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Saldi Isra mempunyai alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan perkara a quo.
Sebelumnya, Ahmad Syaikhu dalam petitumnya menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, materi Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden yang dihadirkan kepada pemilih.
"Angka presidential threshold 20 persen di Pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," ujar Syaikhu***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Dewan Ahmad Murodi Tegur PAM Jaya Soal Semburan Air PDAM di Pondokgede
- Prabowo Aman, Maka Gibran Juga Aman
- Wildan Fathurrahman Minta Disdik Optimalkan Peran Operator SPMB Dampingi Calon Pendaftar
- Perkuat Mesin Partai, DPD PKS Kota Bekasi Gelar Muscab Serentak 12 Kecamatan
- Wakil Ketua DPRD Puspa Yani Dukung Kehadiran Bus Transjabodetabek di Kota Bekasi
- Anggota DPRD Minta Kontraktor Perbaiki Jalan Usai Pengerjaan Proyek Kabel
- Antisipasi Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
- Jelang Idul Adha, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H.Ajo Dorong Pengawasan Ketat Hewan Kurban
- Tingkatkan Literasi Warga, Anggota DPRD Kota Bekasi Rivai Dorong Setiap RT/RW Bangun Perpustakaan
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
0 Comments