Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/09/2022 07:30 WIB

IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi

PC dan FS
PC dan FS

JAKARTA, DAKTA.COM -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini motif dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi hanya alasan agar para tersangka mendapatkan keringanan hukuman.


"Alasan pelecehan seksual diduga kuat adalah alibi saja untuk pembelaan diri. IPW meyakini pelecehan seksual tersebut tidak ada," kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/9).
 

Sugeng menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kronologi peristiwa yang terungkap sejauh ini. Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi, tersangka Kuat Maruf sempat memergoki Brigadir J yang hendak membopong Putri saat tertidur pada 4 Juli.



Sementara pada 6 Juli, kondisi dan situasi menurutnya masih dinilai normal dibuktikan dengan Ferdy Sambo yang datang ke Magelang untuk merayakan hari jadi perkawinannya dengan Putri. Kemudian, dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi sehari setelahnya, 7 Juli.



Namun pada 7-8 Juli, Brigadir J masih tinggal di atap yang sama dengan Putri. Sugeng menilai, Putri seharusnya bisa langsung melapor ke polisi jika peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang itu benar-benar terjadi.


"Semestinya saat itu ada pelaporan ke polisi di Magelang. Nyatanya tidak ada pelaporan," kata dia


Sugeng kemudian menduga, keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dan tersangka seperti Kuat Maruf dan Putri terkait pelecehan seksual merupakan salah satu strategi untuk menghindari mereka dari hukuman berat.


Sebagaimana diketahui, dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.


Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


"Keterangan bu PC dan beberapa saksi saya duga dipengaruhi oleh Ferdy Sambo. Saksi Kuat Maruf dan Bripka Ricky yang menyatakan ada pelecehan seksual merupakan strategi pembelaan yang mengarahkan untuk membebaskan atau bahkan meringankan mereka dari tuntutan hukuman mati," ujar Sugeng.


Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengungkap peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Pengakuan itu disampaikan Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat dilihat CNN Indonesia.


Dalam BAP, Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang.


Berdasarkan cerita Putri, Sambo dalam BAP mengatakan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, saat istrinya sedang istirahat.


Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga menyebut pelecehan seksual tersebut diduga kuat terjadi pada 7 Juli lalu di Magelang.


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dasar alasan itu di antaranya diambil berdasarkan keterangan para saksi dan terduga korban. Para saksi yang dimaksud yaitu ajudan Sambo, Bripka Ricky dan dua asisten rumah tangganya yakni Susi dan Kuat Maruf.


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga mengatakan Putri Candrawathi mengaku sempat ingin mengakhiri hidup karena dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.


Andy mengatakan bahwa Putri merasa sangat tertekan dan menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.


Kepada Komnas Perempuan, Putri mengaku enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya karena merasa malu dan takut. Selain itu, Putri juga mempertimbangkan posisinya sebagai istri petinggi kepolisian.


Dengan demikian, Andy meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri.

 

 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1933 Kali
Berita Terkait

0 Comments