Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
DAKTA.COM - JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), tak jauh dari adanya dugaan perbuatan pelecehan, dan perselingkuhan. Namun begitu, Jenderal Sigit mengatakan, di antara dua dugaan tersebut, tim penyidikan di kepolisian, belum dapat mengungkapkan utuh, karena masih menunggu pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC) selaku istri Ferdy Sambo.
Kapolri menyampaikan hal tersebut, saat menjawab desakan para anggota Komisi III, dalam rapat kerja (raker) bersama anggota DPR RI, Rabu (24/8). Sejumlah anggota komisi hukum tersebut, banyak yang mencecar, dan mendesak Kapolri, untuk membuka ke publik, tentang motif apa yang didapat dari tim penyidikan, untuk memastikan latar belakang penyebab pembunuhan berencana tersebut.
“Soal motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC, terkait dengan masalah-masalah kesusilan. Isunya, apakah ini pelecehan, atau perselingkuhan. Dan itu akan lebih didalami lagi setelah pemeriksaan terhadap Ibu PC,” begitu kata Kapolri Sigit, di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
PC, adalah istri dari Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Keduanya, dalam kasus kematian Brigadir J ini, adalah tersangka pembunuhan berencana, dan pembunuhan.
Jenderal Sigit mengatakan, sebetulnya soal motif tak ingin ia jawab mendetail di forum publik. Sebab dikatakan dia, soal motif pembunuhan berencana tersebut, nantinya juga akan terbuka di pengadilan. Akan tetapi, untuk menjawab desakan para anggota Komisi III DPR, Kapolri masih mengambil motif pembunuhan berencana itu, berdasarkan pengakuan dari Irjen Sambo sebagai tersangka, saat diperiksa penyidik, Kamis (11/8).
Dalam pengakuan tersebut, kata Kapolri, Irjen Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lantaran emosi, dan marah. Sikap membara jenderal bintang dua itu, dikatakan setelah PC melaporkan kepada Irjen Sambo, atas satu peristiwa yang dialami di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu sebelum Brigadir J dieksekusi mati.
Laporan dari PC tersebut, kata Kapolri, membuat Ferdy Sambo merasa dilakuai harkat, maupun martabatnya.
Namun, tetap saja, Kapolri tak menjelaskan, peristiwa apa yang terjadi di Magelang, dan yang dilaporkan PC kepada Irjen Sambo tersebut. “Bahwa saudara Ferdy Sambo, terpicu amarah, dan emosinya, pada saat saudara PC, melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Jadi itu untuk sementara yang dapat saya sampaikan,” begitu kata Kapolri.
Sementara dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J ini, selain telah menetapkan Irjen Sambo, dan Putri Sambo sebagai tersangka, tim penyidikan, juga menetapkan Bharada Ricahrad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, termasuk satu ART, bernama Kuwat Maruf (KM) sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu, dikenakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman terhadap keenam tersangka itu, adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penajra selama 20 tahun. Selain PC, sejak ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Enam Personel Terbukti Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
0 Comments