Mengacu pada Putusan MK, Walhi Sebut Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Harus Dihentikan
JAKARTA, DAKTA.COM : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo bersikap dalam kasus pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Walhi pun meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. Adapun dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” kata Fanny kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Fanny mengatakan, implikasi dari Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya membuat proyek strategis nasional (PSN) dihentikan, termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Ia menambahkan, kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut dia, terkait dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, seharusnya ada izin usaha tambang (IUP). Kemudian, setelahnya baru melakukan pembebasan lahan. Ia pun berpandangan, quarry untuk bendungan itu terkesan spesial.
“Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ujar Fanny.
Atas dasar ini, Walhi pun mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan aparat kepolisian mematuhi putusan MK dan membatalkan proses pembangunan bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas.
“Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo,” imbuhnya.
Selain itu, Fanny juga mengutuk keras tindakan kepolisian yang diduga menyerbu dan menangkap warga saat mengawal pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Purworejo.
Pasalnya tindakan itu diduga dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan. Berdasar informasi yang diterima Walhi, pada Selasa hari ini sejumlah polisi memasuki wilayah Desa Wadas tanpa pemberitahuan.
Mereka datang dengan membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi. Adapun dalih kedatangan polisi dengan perlengkapan itu untuk mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kantor Pertanahan Purworejo.
Bahkan, menurutnya, aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.
Sumber | : | KOMPAS |
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
- Walhi Menyebut Pengolahan Sampah DKI Buruk
0 Comments