Foto Selfie Dijual Jadi NFT, Ini Kata Pakar
JAKARTA. DAKTA.COM -- Kehadiran Non-Fungible Token atau NFT yang terus naik daun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih setelah berita seorang pemuda bernama Ghozali yang menjadi viral karena kebiasannya melakukan swafoto dan diunggah di marketplace NFT, OpenSea, dan menghasilkan uang dari sana.
Hal tersebut menjadikan fenomena ini sebagai sebuah tren yang mendorong masyarakat awam untuk ikut mencoba terjun ke dalam salah satu aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut. Namun, malah menjadi "salah" lantaran muncul sejumlah "karya" yang diperjualbelikan adalah swafoto dengan membawa KTP, yang sangat berbahaya bagi keamanan digital masyarakat pada umumnya
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya mengatakan penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan soal nilai karya yang dapat ditransaksikan sebagai NFT. "Masyarakat mendapatkan informasi kalau aset digital yang tidak berharga seperti foto selfie yang bisa dilakukan oleh setiap orang awam yang 'biasa-biasa' saja bisa menjadi uang milyaran. Maka, mereka ingin mencoba dan menjual aset digital yang dianggapnya lebih berharga, seperti selfie KTP dan data kependudukan," kata Alfons.
Padahal, kata dia, nilai dari NFT Ghozali ada di balik konsistensinya selfie setiap hari selama lima tahun. Itu kerja keras yang tidak dilihat oleh orang yang berusaha mengikuti Ghozali.
Alfons mengatakan aksi menjual data kependudukan adalah tindakan melanggar hukum. Kalau dilakukan oleh pemilik KTP sendiri adalah tindakan yang memancing data pribadinya disalahgunakan dan secara tidak langsung menyebabkan kejahatan eksploitasi data kependudukan terjadi.
"Dan ini tetap bisa berhadapan dengan pihak berwajib dan disarankan untuk tidak dilakukan," kata Alfons.
Menurut dia, aksi menjual selfie KTP dan data kependudukan ini mencoreng nama Indonesia karena menunjukkan kesadaran yang sedemikian rendah atas nilai data kependudukan sehingga sampai dijual. Ia berharap, regulator dapat menjalin komunikasi dengan platform transaksi NFT seperti OpenSea untuk menindaklanjuti bahkan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas.
"Mungkin pihak berwenang seperti Kominfo bisa menjalin komunikasi dengan OpenSea untuk menindaklanjuti hal ini dan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas, selain dilakukan tindakan hukum pada orang yang mengeksploitasi hal ini," paparnya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Rekomendasi Smartphone Oppo Terbaru 2024
- OPPO Experience Store hadir di Summarecon Mall Bekasi
- Pop Up Store OPPO Find N2 Flip Hadir di Summarecon Mal Bekasi
- Tips Membuat Nama FF Aestetik yang Keren
- Cara Mengaktifkan Tema Baru di WhatsaApp
- Cara Mengatasi Kode QR Whatsapp tidak Valid
- Cara Mengatasi Kode QR Whatsapp Tidak Valid
- Cara Unduh Video Tiktok Tanpa Watermark Dengan WapTik.co.id
- Fitur WhatsApp GB Versi Terbaru 2023
- Cara Memakai X8 Speeder dengan Mudah Untuk Menangkan Banyak Cuan
- Permudah Kalibrasi Bagi Industri Manufaktur, Ralali Luncurkan Kalibrasi.com
- Perlindungan Konsumen Digital Masih Perlu Ditingkatkan
- Evaluasi Ekonomi Digital 2022, Inklusi, Konektivitas Internet dan Perlindungan Konsumen Masih Jauh dari Harapan
- Setting Kecepatan Game dengan X8 Speeder
- 7 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay yang Terbukti Membayar
0 Comments