Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/12/2021 08:38 WIB

Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang Tahun 2021. Pelaku 55 Persen Guru dan Korban Termuda Usia 3 Tahun

KPAI 2
KPAI 2

JAKARTA, DAKTA.COM : Tahun 2021 adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena maraknya Kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang terungkap ke public. Bisa jadi ini merupakan fenomena gunung es. Pada penghujung tahun 2021, public dibuat geram dengan pemerkosaan terhadap puluhan satriwati di Madani Boarding School, Kota Bandung, yang dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pendiri,  terhadap 12 santriwati hingga  hamil dan melahirkan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan (data terlampir dalam bentuk pdf). Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari – 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa. Selama tahun 2021, ada 3 bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual  di media massa  ataupun yang di laporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus, sedangkan 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa.

Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4  atau 22,22% dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14 atau 77,78% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Sedangkan lokasi kejadian meliputi 17 Kabupaten/Kota pada 9 (Sembilan) provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.  Sedangkan kabupaten/kota meliputi  Cianjur, Depok, Bandung, dan  Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo. Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogjakarta); Solok (Sumatera Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Mayoritas kasus kekerasan seksual  terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).  Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek pun 2 (dua) diantaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang.

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55%); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%); pengasuh (11,11); tokoh agama (5.56%) dan  Pembina Asrama  (5.56%).

Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru.  Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan. Adapun total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.  Usia korban dari rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian : usia PAUD/TK (4%), usia SD/MI (32%); usia SMP/MTs (36%), dan usia SMA/MA (28%).

Sedangkan modus pelaku sangat beragam, diantaranya adalah : mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat  memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam  memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

Rekomendasi

1.    KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem  pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual;

2.    KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun  Sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan;

3.    KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk  mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut;

4.    KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi;


5.    KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut;

6.    KPAI mendorong para orangtua yang menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan berasrama atau boarding school wajib memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan untuk anak-anaknya. Pastikan rekam jejak satuan pendidikan yang dituju, lakukan survey secara mendetail di lokasi anak-anak anda akan tinggal untuk menuntut ilmu, pastikan ada SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal dan pastikan anda sebagai orangtua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk video call dengan anak anda.

7.    KPAI mendorong media cetak, eletronik dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban, saksi maupun pelaku anak dalam pemberitaan, terutama  anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), apalagi anak-anak korban kekerasan seksual, sebagaimana sudah diatur dalam pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Jakarta, 28 Desember 2021
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)

Sumber : KPAI
- Dilihat 2510 Kali
Berita Terkait

0 Comments