Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/11/2021 15:00 WIB

Bamsoet: Luruskan Anies dan Stafsus Sekneg Terkait Lokasi Sirkuit Formula-E

Ketua IMI Bambang Soesatyo
Ketua IMI Bambang Soesatyo
JAKARTA, DAKTACOM - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menegaskan penentuan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022 (Formula E) tetap akan dilakukan oleh IMI sebagai perpanjangan tangan dari Fédération Internationale de l'Automobile/FIA (Federasi Olahraga Mobil Dunia). Ada lima lokasi pilihan yang sudah disurvei pihak Formula-E, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan Ancol.
 
"Kalau kemarin Alberto Longo sebagai Co-Founder sekaligus Chief Championship Formula E Operations (FEO), berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo atas permohonan Gubernur Anies Baswedan. Untuk meminta arahan terkait lokasi mana yang paling tepat untuk lokasi sirkuit Formula-E mengingat ini adalah event internasional, salahnya dimana? Justru saya menilai hal itu merupakan bentuk penghormatan Alberto kepada Bapak Presiden sebagaimana dia melakukannya di beberapa negara," jelas Bamsoet di Jakarta, Jumat (26/11).
 
Ketua Dewan Pembina Tesla Club Indonesia (TCI) dan Ketua Dewan Pengawas  Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini menegaskan, bahwa IMI berkepentingan menjaga kepercayaan organisasi otomotif dunia atas berbagai agenda balap internasional yang sudah  ditetapkan di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
 
"Masalah hukum bukan urusan kami. Silahkan para penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bamsoet.
 
Bamsoet menjelaskan, dari lima lokasi pilihan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS), yang paling tepat adalah kawasan Ancol.
 
"IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022," tambahnya.
 
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E. Formula E memiliki keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya ditengah kota. 
 
Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada. Misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada. Apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan. 
 
"Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Fédération Internationale de l'Automobile/FIA," jelas Bamsoet. 
 
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter. Namun ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km. 
 
"Panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis (medical centre), dan lain-lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA. Setelah IMI menentukan lokasi terbaik untuk sirkuit, IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA," pungkas Bamsoet***
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2871 Kali
Berita Terkait

0 Comments