Pengembangan Riset dan Inovasi Perlu Keterlibatan Swasta
JAKARTA, DAKTA.COM : Pengembangan riset dan inovasi teknologi di Indonesia membutuhkan peran serta pihak swasta. Sinergi antara dunia penelitian dengan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi Industri 4.0.
“Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta perlu didorong oleh pemerintah,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra.
Pelibatan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya baik lebih baik, baik dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan mutu riset di Indonesia.
“Pemerintah sudah berusaha membuka ruang untuk keterlibatan pihak swasta lewat insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan,” ujar Nadia.
Aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen diharapkan bisa meningkatkan kegiatan penelitian dan juga pengembangan inovasi. Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia.
Nadia menyatakan pentingnya pembuatan sebuah kebijakan berbasis riset dan data untuk memaksimalkan efektivitas dari kebijakan tersebut. Seluruh kebijakan pemerintah selayaknya berbasis pada riset yang tidak hanya dilakukan oleh lembaganya sendiri, tapi juga untuk selalu up to date dengan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta dan juga perguruan tinggi.
Namun Nadia juga mengingatkan perlunya payung hukum terkait pelibatan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi. Pemerintah juga perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait kemudahan berusaha (ease of doing business) dibuat mudah, transparan dan tidak berbelit-belit agar bisa menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Rekomendasi Smartphone Oppo Terbaru 2024
- OPPO Experience Store hadir di Summarecon Mall Bekasi
- Pop Up Store OPPO Find N2 Flip Hadir di Summarecon Mal Bekasi
- Tips Membuat Nama FF Aestetik yang Keren
- Cara Mengaktifkan Tema Baru di WhatsaApp
- Cara Mengatasi Kode QR Whatsapp tidak Valid
- Cara Mengatasi Kode QR Whatsapp Tidak Valid
- Cara Unduh Video Tiktok Tanpa Watermark Dengan WapTik.co.id
- Fitur WhatsApp GB Versi Terbaru 2023
- Cara Memakai X8 Speeder dengan Mudah Untuk Menangkan Banyak Cuan
- Permudah Kalibrasi Bagi Industri Manufaktur, Ralali Luncurkan Kalibrasi.com
- Perlindungan Konsumen Digital Masih Perlu Ditingkatkan
- Evaluasi Ekonomi Digital 2022, Inklusi, Konektivitas Internet dan Perlindungan Konsumen Masih Jauh dari Harapan
- Setting Kecepatan Game dengan X8 Speeder
- 7 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay yang Terbukti Membayar
0 Comments