Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/08/2021 11:27 WIB

Transjakarta Umumkan Operasional Trayek Selama Perpanjangan PKKM Level 4

Ilustrasi Transjakarta
Ilustrasi Transjakarta

JAKARTA, DAKTA.COM - PT Transjakarta menginformasikan mengenai layanan Transjakarta per 4 Agustus 2021 beroperasi pukul 05.00 - 20.00 WIB menyusul perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Sementara layanan khusus, bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi hingga pukul 20.30 - 21.30 WIB.

Sesuai SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021 lalu. Transjakarta menyatakan bahwa hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Transjakarta mengungkapkan perlu meningkatkan peran transportasi umum guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Darurat Level 4. Penyesuaian tersebut untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen.

Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori tersebut: -Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah

- Tenaga Medis penanganan pandemi Covid-19

PT Transjakarta mengimbau bagi para pelanggan dengan kategori esensial dan kritikal untuk mengakses pendaftaran STRP.

“Bagi para pelanggan yang termasuk kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP melalui jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI,” tulis @pt_transjakarta.

Reporter :
- Dilihat 3675 Kali
Berita Terkait

0 Comments