Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/03/2015 15:52 WIB

Harits Abu Ulya: Polisi Harus Buktikan Penangkapan Anggota ISIS Ada Payung Hukumnya

Harits Abu Ulya 1
Harits Abu Ulya 1


JAKARTA_DAKAT: Gencarnya pemberitaan soal adanya keinginan sejumlah orang untuk pindah  warga negara dan bergambung dengan ISIS semakin masif saja. Bahkan polisi telah menangkap 5 orang yang diduga terkai ISIS Ahad 22 Maret di tempat yang berbeda.

Harits Abu Ulya, pemerhati kontra terorisme, menilai penangkapan 5 orang yang diduga ISIS (22/3/15), termasuk diantaranya  sebagai penyandang dana ISIS oleh aparat kepolisian sebagai propagandis.


"Polisi bisa saja menangkap orang yang di duga menjadi propagandis dan penyandang dana soal IS-ISIS." kata Harits Abu Ulya.

Tapi polisi katanya harus benar-benar bisa membuktikan bahwa alasan penangkapan itu masuk delik yang bisa dipidanakan.

"Karena menurutnya, sampai saat ini belum ada UU atau regulasi yang bisa dijadikan payung untuk mempidanakan para pengikut IS-ISIS, Penyandang dana, orang-orang yang mau bergabung dengan IS-ISIS termasuk para propagandisnya." ungkapnya.

Dari langkah penindakan kali ini mungkin hanya bisa membuat para propagandis ISIS di Indonesia tiarap sementara.

"Ini soal ideologi dan keyakinan yang tidak akan hilang dan mati hanya karena seseorang atau beberapa orang propagandisnya ditangkap." tegasnya mengingatkan.

Karena itu, menurutnya, pendekatan kontra ideologi dengan cara-cara soft dan elegan harus jadi prioritas utama. Jika pendekatan hard power lebih dominan maka analisa saya akan makin mengkristalkan militansi pendukung ISIS di Indonesia.

Apalagi hard power oleh aparat keamanan dibawah regulasi yang masih tidak jelas dan ambigu. Efeknya, masyarakat akan menangkap upaya polisi adalah kriminalisasi dan bukan langkah yang solutif".***



 

Editor :
- Dilihat 2772 Kali
Berita Terkait

0 Comments