Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/04/2021 13:27 WIB

Kemenkumham Cekal Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (istimewa)
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (istimewa)

JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pencekalan terhadap wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Aziz Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala bagian humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat.

Ia mengatakan, sesuai peraturan pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama 6 bulan kedepan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan proses hukum.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan.

"Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," tegas Firli, Jumat (30/4).

 

Reporter :
- Dilihat 1591 Kali
Berita Terkait

0 Comments