Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/02/2021 16:48 WIB

Membaca Janji Kapolri Baru: Soliditas dan Penegakan Hukum yang Adil

Dialog publik Radio Dakta melalui daring bertema Mewujudkan Janji Kapolri
Dialog publik Radio Dakta melalui daring bertema Mewujudkan Janji Kapolri
BEKASI, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif, Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Andi menjelaskan pemaparan visi - misi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menunjukan hal yang baru.
 
Ia menyoroti, konsep yang ditawarkan Jenderal Listyo yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi) merupakan hal yang biasa.
 
Ini tak ubahnya, lanjut Ferdian, seperti saat Tito Karnavian menjabat kapolri mengusung konsep polri yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).
 
"Sebenarnya tidak ada yang baru. Hanya beda nama dan packaging," tegas Ferdian dalam dialog publik Radio Dakta melalui daring bertema; Mewujudkan Janji Kapolri, Selasa (9/2).
 
Menurutnya, konsep yang ditawarkan pucuk pimpinan tertinggi polri itu, untuk mengingatkan publik dan memudahkan agar tugas fungsi polri ke depan dapat dijalankan lebih baik.
 
"Secara umum memang merespons aspirasi atau keluhan dari bawah itu penting. Hukum harus adil dan tidak tumpul ke atas," pungkasnya.
 
Ferdian memaparkan, persoalan ditubuh polri diantaranya reformasi penegakan hukum yang adil menjadi hal yang utama dan tidak perlu menunggu pimpinan kapolri yang baru. 
 
"Apa yang disampaikan pak Listyo, bahwa hukum tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini tanpa nunggu pak Listyo jadi Kapolri sebenarnya ini harus dijalankan. Siapapun kapolrinya," jelas Ferdian.
 
Menurutnya, jika ada revisi artinya ada masalah dalam penegakan hukum selama ini yang dilakukan polri. "Kita, publik menanti realisasi janji kapolri baru," pungkas Ferdian.
 
Sementara itu, terkait penerapan mekanisme tilang melalui e tilang, jelas Ferdian, seolah menjadi kebijakan yang latah. Apalagi tanpa dilakukan diskursif akan menjadi kampanye belaka.
 
"Saya mengingatkan itu baik, tapi latah ikut tren. Bagaimana misalnya kondisi di Papua dan Sulawesi dalam penerapan sanksi tilang menjadi e tilang itu. Apakah sistemnya siap?," tanya Ferdian.
 
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mengatakan, pihaknya memberikan tujuh catatan kepada Jenderal Listyo.  
 
Diantaranya tentang, reformasi internal ditubuh polri. Dan membangun soliditas Korps Bhayangkara. "Ada tradisi di polri beberapa tahun ini ada lompatan. Polri ada senioritas dan ini harus diselesaikan," tutur Manager.
 
Ia melihat, publik sudah cerdas membaca yang terjadi ditubuh polri dalam setiap pengangkatan pucuk pimpinan baru. "Ada 2 angkatan yang dilampaui pak Listyo. Padahal ada stok jenderal yang lebih senior," pungkasnya 
 
Manager juga mengingatkan, agar polri ke depan menghindari kepentingan politik di atas kepentingan rakyat Indonesia.
 
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyebutkan bahwa proses pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sudah sesuai UU yang berlaku. Menurutnya, di dalam UU Pasal 11 ayat 11 tentang calon kapolri yakni perwira tinggi polri yang senior berdasarkan jenjang kepangkatan.
 
"Kita lihat pangkat tertinggi sebelum jenderal maka ada komisaris jenderal. Kita traking ada 14 calon jenderal saat itu, kita lihat loyalitas, integritas dan prestasinya. Kemudian kita kirim ke presiden lima nama calon kapolri," papar Poengky.
 
Menurut Poengky, ketika presiden memilih Listyo hal itu merupakan kewenangan presiden murni yang kemudian disampaikan ke DPR untuk dilakukan pertimbangan.
 
"Kami sampaikan beliau berprestasi dan pencalonan pak Sigit tidak ada masalah," ujar Poengky.
Reporter :
- Dilihat 2193 Kali
Berita Terkait

0 Comments