Selasa, 02/02/2021 10:48 WIB
Perpres Ekstremisme,: Antara Keadilan Sosial dan Pencegahan Teroris
BEKASI, DAKTA.COM - Sejumlah pihak menyoroti terkait penetapan Perpres ekstremisme No 7/2021 oleh pemerintahan Jokowi.
Pengamat Sosial dan Politik, Prof .Dr. Musni Umar mengatakan keberadaan Perpres tersebut dapat memicu kegaduhan baru yang dibuat oleh pemerintah. Pasalnya, jika terjadi persoalan seharusnya dapat disesuaikan dengan aturan yang kuat.
"Sama halnya, dengan adanya Corona itu harus diatasi sendiri. Seperti penyelesaian dampak kesehatannya harus maksimal penanganannya. Jangan dicampur adukkan," jelas Prof Musni Umar dalam Webinar dialog publik Dakta bertema; Perpres Ekstremisme, Untuk Siapa? pada Selasa (2/2).
Ia menegaskan pangkal, persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat yakni mengamalkan nilai Pancasila khususnya sila ke lima; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Selagi keadilan tidak hadir dalam segala aspek, apalagi ini masalah perut membuat masyarakat tidak yakin dalam penerapan nilai keadilan itu," paparnya.
Sementara Pengamat Hukum, Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fikar Hadjar menjelaskan meski secara rinci tidak dijabarkan poin Perpres Ekstremisme namun sangat terlihat bahwa ada indikasi yang menyatakan terorisme berbasis agama.
"Isinya seperti tentang pelatihan pemuka agama, pelatihan pengelolaan rumah ibadah. Dengan adanya pengelolaan rumah ibadah itu, menujukan niatnya bahwa terorisme begitu dekat dengan kegiatan keagamaan," tegas Abdul Fikar.
Apalagi kejadian yang akhir - akhir ini terjadi, seperti penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembubaran ormas secara otoriter karena tidak melalui proses pengadilan.
"Ini bagian dari pada paket yang sesungguhnya tengah dimainkan pemerintah, seperti yang telah dilakukan orde baru seperti Penataran P4," ujar Abdul Fikar.
Pengamat Terorisme, Community of Ideologi Islamic Analyst, Harits Abu Ulya mengatakan ada persoalan serius jika dikaji mendalam objektifitas dari Perpres Ekstrimisme.
"Diksi tentang terorisme itu membuat kesinggungan dimasyarakat," pungkas Harits.
Dirinya mengaku heran, dengan pengesahan Perpres itu. Apalagi jika melihat UU No. 5/2011 tidak mengalami perubahan. Padahal menurut Harits, ada kajian mendalam urgensi dalam pembuatan Perpres itu.
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments