Rabu, 16/12/2020 16:26 WIB
35 Adegan Rekonstruksi Dipragakan dalam Kasus Mutilasi di Bekasi
BEKASI BARAT, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, ada 17 adegan yang diperagakan pelaku di rumahnya dari mulai datangnya korban kerumah pelaku hingga terjadinya mutilasi.
Dalam pengakuannya, pelaku sempat diancam korban dengan pisau, pelaku menusukkan golok ke arah perut korban usai berhubungan dengan korban dan saat itu korban tertidur. Pelaku AYJ (17) juga membacok korban beberapa kali diantara ke arah mata, leher, wajah berkali kali. Pelaku kembali menusuk korban ke arah dada sebanyak 4 kali.
Pada pukul sekitar 03:00 wib setelah membunuh korban, pelaku masih sempat bermain hp milik korban. Pelaku saat itu memikirkan cara menyembunyikan tubuh korban yang sudah menjadi mayat.
Korban diketahui bernama Dony Saputra (24) yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Kota Bekasi. Usai melakukan pembunuhan, tersangka bingung dengan tubuh korban.
Timbulah niat tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan menggunakan golok hingga terputus.
Rekonstruksi diperagakan sebanyak 35 adegan dari korban datang ke TKP hingga pembuangan jasad korban yang ditemukan di area Kalimalang. Setidaknya ada 4 TKP berbeda pada pembuangan potongan tubuh korban.
“Kita lakukan adegan rekonstruksi di beberapa TKP yang berbeda, di rumah pelaku kita lakukan hingga adegan ke 17,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman.
Tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur. Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.
“Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” tambahnya.
Motif pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi ialah karena sakit hati, korban selalu mengajak hubungan seks menyimpang. Korban mengaku selalu dipaksa bahkan diancam korban untuk melakukan tindak asusila sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments