Selasa, 15/12/2020 14:24 WIB
Tim Kuasa Hukum HRS Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim kuasa hukum imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," jelas Tim Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar kepada Dakta pada Selasa (15/12) .
Ia menegaskan, upaya hukum ini adalah langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada Masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita HRS," ujar Azis Yanuar.
Dalam surat praperadilan tersebut, terlihat surat permohonan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdapat tanda stempel bahwa permohonan praperadilan diterima dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Pidana, Sumardiyanta.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.
Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Azis Yanuar.
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments