Ahad, 19/07/2020 10:19 WIB
Calon Wali Kota, Apa Yang Salah Dengan Anak Jokowi?
DAKTA.COM - Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Setiap warga negara punya hak suara dan cari suara. Hak suara artinya memilih. Hak cari suara artinya jadi calon. Bisa calon wali kota, bupati, gubernur, DPR, DPD hingga presiden.
Sampai di sini enggak ada yang salah jika Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi jadi calon wali kota Solo. Itu hak setiap warga negara. Jangan gara-gara jadi anak presiden, lalu haknya hilang dan enggak boleh nyalon. Itu namanya memasung hak seseorang. Tidak boleh.
Itu politik dinasti? Nanti dulu. Jangan buru-buru membuat stigma. Dibilang politik dinasti kalau Jokowi intervensi dengan menggunakan kekuasaannya. Misal, Jokowi panggil partai koalisi atau sejumlah pihak yang terkait dengan pilkada Solo ke istana untuk dukung putranya. Ini enggak boleh. Sebab, istana itu milik rakyat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.
Jika Jokowi menggunakan aparat dan kekayaan negara untuk membantu pemenangan sang putra, itu baru politik dinasti. Kalau anda curiga, anda harus membuktikan.
Kewajiban rakyat untuk mengawasi. Jangan ada Aparatur Negara yang ikut membantu untuk memenangkan Gibran. Demokrasi mengharamkannya. Tidak boleh. Harus disemprit. Rakyat wajib mencegahnya. Dengan cara apa? Protes! Enggak digubris? Setidaknya punya pengaruh terhadap pilihan rakyat.
Tapi, sebagai anak presiden mencalonkan diri jadi wali kota, apakah itu etis? Apalagi menggusur kader partai yang sudah senior dan berpengalaman? Lagi-lagi, soal etis tidaknya, bukan karena dia anak presiden. Salah kaprah. Kecuali sudut pandangannya diarahkan pada aspek pengalaman dan kematangan. Nah, dari sudut pandang ini, anda bisa menganalisis sisi etika itu.
Kalau anda menganggap Gibran belum layak, simple saja kok, jangan dipilih. Pak Jokowi sudah bilang, urusan Gibran itu urusan rakyat. Sebagai rakyat, anda yang berhak menentukan suara. Tidak memilih juga enggak apa-apa.
Tidak sreg, pilih saja calon yang lain. Gampang! Emang ada calon lain? Ya, setidaknya ada kotak kosong jika Gibran enggak ada lawan. Dalam demokrasi, setiap pemilih bebas menentukan pilihannya.
Kalau warga Solo menganggap Gibran belum layak, ya jangan pilih. Simple bukan? Kalau anda pilih calon yang gak layak, berarti anda menjerumuskannya. Kasihan!
Soal Gibran, anda jangan bandingkan dengan Puan Maharani. Ya beda. Beda pengalaman dan beda kematangannya. Puan sudah puluhan tahun aktif dan belajar jadi kader partai. Menempa diri dengan berbagai pengalaman. Lalu jadi menteri, dan sekarang jadi ketua DPR. Tidak diragukan soal kematangannya.
Beda juga dengan AHY. Meski belum nampak prestasinya, setidaknya ia pernah jadi perwira di TNI. Pernah bertugas di sejumlah negara. Sedikit banyak mengerti tentang kelola negara. Begitu juga dengan Yenny Wahid, putri Gusdur. Puluhan tahun aktif di LSM dan pernah jadi pengurus PKB.
Kesimpulannya, pertama, Gibran punya hak politik. Dan ini dilindungi konstitusi. Kalau anda punya bukti ada politik dinasti, gugat. Itu kewajiban anda menyelamatkan negara. Jangan sampai negara melakukan intervensi dalam pemilu di Solo. Itu saja.
Kedua, dianggap layak atau tidak, matang atau karbitan, anda warga Solo punya hak suara. Berikan suara dengan obyektif. Itu bagian dari komitmen berbangsa yang baik. Jika anda menaruh suara ke calon yang tidak tepat, tidak layak dan tidak berkemampuan, itu penghianatan kepada bangsa dan negara.
Pilihan ada di tangan anda. Di tangan anda pula, nasib masa depan kota Solo akan ditentukan. Jangan salah memilih. Jatuhkan pilihan dengan rasionalitas dan akal sehat. Berikan suara kepada calon yang anda anggap punya kapasitas untuk memimpin Solo. Setelah itu, anda baru berhak teriak "Aku Pancasila". Jangan teriak "Aku Pancasila" kalau pilih kepala daerah asal-asalan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Tony Rosyid |
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
- Pembantaian di Sigi Poso Sulteng, Ini Hipotesanya
0 Comments