Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/08/2015 11:13 WIB

Berkas Kasus Penyerangan Umat Islam di Tolikara Belum Lengkap

Pembakaran masjid Baitul Muttaqin Tolikara
Pembakaran masjid Baitul Muttaqin Tolikara

JAKARTA_DAKTACOM: Polda Papua menyerahkan berkas perkara tersangka kerusuhan di Tolikara, Papua, ke Kejaksaan. Namun, berkas terpaksa dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

“Sudah P19 karena kurang keterangan saksi. Kami juga periksa 10 orang saksi tambahan. Jika sudah lengkap segera dikirim ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono, Selasa (18/8/2015).

Sementara hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka baru dalam peristiwa yang terjadi pada 17 Juli itu. Tersangka, tegas Suharsono, sejauh ini baru dua orang yakni JW dan AK.

Bupati Tolikara sebagai Ketua Panitia KKR segera dipanggil Polda Papua sebagai saksi. “Dipanggil tanggal 20 (Agustus),” terang Suharsono.

Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan di Tolikara pada Sabtu, (25/07), Bupati Tolikara Usman G Wanimbo menyatakan siap memenuhi panggilan polisi jika dibutuhkan.

“Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik siap memenuhi panggilan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan termasuk awak media ini.

Tragedi Tolikara bermula saat umat Islam yang sedang melaksanakan Shalat Idul Fitri pada Jumat 17 Juli diserang massa Gereja Injili di Indonesia (GIdI). Sebelumnya, beredar surat edaran GIdI Tolikara bahwa umat Islam dilarang melaksanakan lebaran dan muslimah dilarang memakai jilbab.

Akibat kejadian itu, 70 rumah kios termasuk sebuah masjid hangus terbakar. 153 orang terpaksa mengungsi. Sementara 5 orang terluka dan satu orang meninggal dunia.

 

Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 2413 Kali
Berita Terkait

0 Comments