Selasa, 10/12/2019 09:50 WIB
Sekulerisme Suburkan Penyimpangan Seksual, lslam Solusinya
DAKTA.COM - Oleh: Ummu Azkia Fachrina
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, mencatat jumlah pria dengan kelainan seksual pecinta sesama jenis atau homoseksual di wilayahnya mencapai 4.000 orang. Mayoritas penyebab disorientasi seksual itu karena perilaku hidup bebas.
Sejumlah ibu rumah tangga di Bekasi mulai was-was dengan maraknya perilaku homoseksual di kalangan pria beristri. Mereka menjadi khawatir kalau salah satu pelaku seks menyimpang itu adalah suaminya sendiri.
"Dari data yang tercatat di Dinkes Kabupaten Sukabumi, terhitung dari 2013 sampai September 2019 terdapat 862 kasus. Rincianya, 264 LSL, 146 Ibu Rumah Tangga (IRT), 136 lelaki beresiko tinggi, 107 wanita pekerja seks, 48 anak, 37, pengguna napza suntik, 17 wanita, 14 pasangan beresiko tinggi, 93 lain-lain," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Damayanti Pramasari dikutip dari sukabumiNews, Ahad (1/12/2019).
Ini adalah sekelumit berita tentang daerah di Jawa Barat yang terpapar penyimpangan seksual. Miris, di tengah isu radikalisme, ada peristiwa yang lebih mengerikan telah menggerogoti kehidupan manusia. Dan seharusnya ini menjadi perhatian, karena teror penyimpangan seksual lebih membahayakan daripada sibuk membicarakan paparan radikalisme di ruang-ruang ta'lim dan masjid.
Sungguh, kidung kebebasan telah dinyanyikan dari generasi ke generasi, turun temurun diwariskan. Ajaran bebas, lepas, mengganyang hiruk pikuk hidup manusia digerudukkan tanpa mengindahkan aturan. Kilauan dunia menggandeng para penikmat memenuhi syahwat birahinya. Manusia dibiarkan terbang bebas, lepas selepas-lepasnya, sesuka hawa nafsunya penuhi keinginannya. Kebahagiaan semu menghiasi seluruh relung hidupnya, bagai kuda lepas dari istalnya.
Mengapa bisa terjadi pada seseorang, ini karena bahwasannya tingkah laku seseorang sangatlah dipengaruhi oleh pemahaman mereka. Manusia menjadi mudah bermaksiat karena memahami maksiat itu masih boleh-boleh saja selama di negerinya belum ada tindakan tegas yang akan memberangus perilaku mereka.
Pemahaman tersebut tentunya dipengaruhi oleh paham tertentu dan yang cocok adalah liberalisme karena paham inilah yang mengandung paham kebebasan yang tak terbatas. Paham yang memiliki prinsip bebas melakukan apa saja, tanpa butuh aturan, sesuai kemauan.
Paham yang dilahirkan dari pemikiran sekularisme yang hanya menjadikan agama untuk ibadah mahdhah saja, sementara mengenai kehidupan di dunia, manusia (merasa) bebas mengatur sesuai dengan kehendaknya, tanpa ada campur tangan agama hingga umat manusia dibiarkan mengatur kebutuhannya sendiri, tanpa ada dasar yang pasti, kebobrokan dan keborokan hidup akhirnya menjadikan luka bernanah penuh nista dan dosa.
Islam Sebagai Solusi
Dari semakin banyaknya pelaku penyimpangan seksual, yang berlalu lalang dalam tatanan hidup manusia, yang menjadi wasilah bermunculannya penyakit-penyakit menular seksual, tak ada upaya lainnya agar tak menularkan pada yang lainnya adalah dengan solusi yang diberikan dari Islam, karena Islam memberikan solusi promotif, preventif, dan sistemik.
Secara promotif, Islam menganjurkan seorang muslim untuk memelihara kehormatannya. Meninggikan derajat dan martabatnya untuk beriman dan bertaqwa, dengan penjagaan ini manusia tidak akan melakukan perbuatan yang dilaknat Allah.
Karena penyimpangan seksual sangat dilarang Allah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali." [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].
Manusia dipromosikan Surga jika mereka bertaqwa dengan segera. Sebagaimana firman Allah SWT : "Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa" (QS. Ali Imran:133)
Secara preventif, Islam memiliki metode yang dapat mencegah penyimpangan ini agar tidak menular ke yang lainnya. Islam mengharamkan perbuatan penyimpangan dan sejenisnya yang merusak akal. Oleh karena itu Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya.
Negara pun memberantas sarana-sarana maksiat yang mengarahkan pada penyimpanngan seksual beserta sarana-sarana yang menghantarkannya seperti tontonan, lokalisasi, night club, diskotik, dan sejenisnya. Tidak akan ada sarana-sarana yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan bermaksiat.
Oleh karena sangatlah penting untuk melakukan hal-hal sebagai berikut sebagai langkah preventif:
-Hilangkan pemikiran-pemikiran yang dikembangkan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Dan pemikiran tersebut tidak boleh (haram) dikembangkan di masyarakat.
- Secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan penyimpangan seksual. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini,
Rasulullah bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak boleh melakukannya.
- Hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. Tayangan penyimpangan seksual pun dengan mudah ditonton lewat media sosial.
Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya.
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari).
Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
- Permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi.
Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Secara sistemik, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas penyimpangan seksual, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syariah terhadap mereka.
Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda:
”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya.” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).
Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Demikianlah, tak ada aturan yang lebih baik dibandingkan dengan aturan dari Dzat yang telah menciptakan manusia, yakni Allah Subhanahu Wata’ala subhanahu wa ta’ala yang mampu menyelesaikan permasalahan ini.
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah Subhanahu Wata’ala bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah: 50). Wallaahu a'laam bisshawaab.
Editor | : | |
Sumber | : | Ummu Azkia Fachrina |
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
- Pembantaian di Sigi Poso Sulteng, Ini Hipotesanya
0 Comments