Opini /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/10/2019 13:14 WIB

PERPPU KPK; Posisi Jokowi Dipertaruhkan?

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
DAKTA.COM - Oleh : Chandra Purna Irawan, SH.,MH. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT)
 
Presiden Joko Widodo gamang dan bimbang. Ia belum juga mengambil keputusan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah akan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat dan/atau pertimbangan Partai Politik.
 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut :
 
PERTAMA, bahwa Kekuasaan Presiden di bidang legislatif yaitu pembentukan  peraturan perundang-undangan (wet materiele zin) yang berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 22 ayat (1) yaitu Presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari pada DPR, selain membentuk Undang-Undang  (wet formele zin) bersama DPR, dalam kondisi kegentingan memaksa Presiden mempunyai kekuasaan untuk membentuk peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
 
KEDUA, bahwa apakah terdapat alasan "kegentingan memaksa" untuk diterbitkan Perppu KPK?. Menurut pendapat saya sudah dapat terpenuhi, hal ini dapat dilihat dari substansi (materiil) UU KPK yang baru dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi serta ditambah fakta telah terjadi unjuk rasa massif dan rata di seluruh Indonesia penolakan terhadap UU KPK yang baru dan terdapat korban jiwa yang meninggal dunia;
 
KETIGA, bahwa apabila dibandingkan fakta dan peristiwa hukum yang dapat dijadikan alasan diterbitkan Perppu KPK dan Perppu Ormas, kondisi saat ini lah dapat dinilai memenuhi unsur kegentingan memaksa ketimbang Perppu Ormas saat itu dikeluarkan. Bahwa Perppu Ormas diterbitkan dikarenakan terdapat alasan politis saja, tidak terdapat korban jiwa, tidak terdapat bentrokan ditingkat sipil secara massif dan merata, apa kegentingannya? Yang ada hanya persoalan politik pasca Pilkada DKI;
 
KEEMPAT, bahwa ada yang berpendapat tidak perlu Perppu KPK, cukup di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya tidak sependapat, tetapi saya tidak bermaksud memarginalkan MK. Didalam JR di MK yang menjadi "batu uji" adalah apakah UU KPK yang baru bertentangan dengan Konstitusi (UUD), "UU yang buruk" belum tentu bertentangan dengan konstitusi.  Misalnya apabila kita anggap UU KPK yang baru ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Contohnya Dewan Pengawas, kita harus dapat mengkonstruksikan apa kaitannya bertentangan dengan konstitusi? dan masih banyak hal lainnya yang perlu dikonstruksikan;
 
KELIMA, bahwa saya berpendapat satu-satunya jalan keluar adalah mendorong agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR;
 
KEENAM, bahwa apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK, maka masyarakat akan menilai Jokowi lebih menghitung posisi politiknya terhadap partai politik ketimbang posisi politiknya terhadap rakyat dan memperlihatkan posisi yang sebenarnya dalam agenda pemberantasan korupsi. Jokowi berjanji akan memperkuat KPK dalam janjinya ketika Pilpres; 
 
Wallahualam bishawab
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2218 Kali
Berita Terkait

0 Comments