Opini /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/09/2019 17:49 WIB

Kebebasan Seksual dalam Disertasi Milk Al-Yamin dan RUU P-KS

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan
DAKTA.COM - Oleh: Wido Supraha, Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)
 
Telah lulus doktor 'syariah' baru dari UIN Yogya, doktor bidang 'seks bebas' dengan predikat sangat memuaskan. Judul disertasi yang disetujui oleh Rektor, Promotor, dan Dosen Pembimbing dari UIN Yogya: "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital."
 
Jika sidang terbuka telah diselenggarakan untuk menginformasikan kelulusan resmi, maka tentunya seluruh proses menuju kelulusan mulai dari pemilihan judul, bimbingan dengan dosen pembimbing, sidang komisi, sidang tertutup sudah dilalui, dan berarti para pihak yang namanya menandatangani dokumen tersebut dan mungkin sebagian dari yang mendapatkan ucapan terima kasih, telah menyetujuinya. 
 
Ini menunjukkan bahwa dunia akademik kampus Islam sendiri ternyata tidak menjadikan Islamic Worldview (pandangan hidup Islam) sebagai referensi proses. Semuanya dianggap netral ala Barat, padahal tidak ada yang netral apalagi value free, semua sisi kehidupan manusia selalu terikat dengan nilai (value). Dengan demikian, konferensi pers hanya sekedar basa-basi politik untuk menutupi apa yang telah menjadi biasa terjadi.
 
Frasa seks bebas sering digunakan untuk hubungan seksual di luar pernikahan resmi secara agama. Namun dalam bahasa akademik disamarkan menjadi seks non-marital. Penggunaan frasa Inggris Non-Marital tentu untuk menyamarkan frasa seks bebas.
 
Menariknya, disertasi ini keluar seirama dengan sedang bernafsunya sebagian anggota Komisi 8 DPR-RI untuk mengesahkan RUU P-KS menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di akhir September 2019, didukung oleh sebagian pihak seperti Komnas Perempuan dan JKP3. Lebih menarik lagi, karena antara disertasi dan RUU P-KS sama-sama berkiblat dengan ideologi trans-nasional khususnya faham liberalisme yang sedang bergelora di luar NKRI.
 
Sosok seliberal Syahrur yang dengan tegas membolehkan seks bebas, dianggap lebih mulia dari para ulama yang telah bersepakat bahwa zina adalah haram. Padahal Nabi Muhammad telah menegaskan sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir ketika menafsirat Q.S. Al-Isra [17] ayat 32:
 
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi yang telah bersabda: "Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya."
 
Dulu sempat marak Jaringan Islam Liberal dengan produk-produk 'fatwa' yang mirip, dan sekarang terlihat meredup, dan sebagian aktifisnya terlihat menyebar ke beberapa partai. Namun pemikiran liberal itu ternyata tidak mati, dan produk-produk skripsi, tesis hingga disertasi dengan model kebebasan berpikir ini masih sering ditemukan di beberapa kampus UIN di Indonesia.
 
Produk-produk 'fatwa' seperti penghalalan seks bebas inilah yang sering dianggap sebagai produk Islam yang 'rahmatan lil 'alamin, 'universal', 'damai', 'mencerahkan', 'progresif', 'tidak konservatif', dan label-label 'terkesan' indah lainnya. Padahal hakikatnya produk liberal ini adalah produk yang 'rahmatan bagi pecinta liberalisme', 'lokalisme', 'meresahkan', 'menggelapkan', dan 'kemunduran'.
 
Lebih menarik lagi bahwa para pengusung ide seperti seks bebas inilah yang nanti akan mendapat gelar dari kaumnya sebagai cendekiawan muslim. Ia akan dielu-elukan tentunya oleh kaumnya dari berbagai penjuru negeri, kaum pecinta seks bebas. Hal ini karena mereka merasa mendapatkan justifikasi agama atas nafsu syahwatnya.
 
Tidak jauh beda dengan RUU P-KS. Banyak juga tokoh tua hingga milenial yang mendukung RUU ini, bahkan setelah membaca isinya. Seakan mereka merasa akan mendapatkan justifikasi hukum nasional untuk perbuatan aborsi, pelacuran, penggunaan alat kontrasepsi, hubungan seksual di luar nikah, selama tidak dilakukan dengan pemaksaan.
 
Pada akhirnya, Hak Asasi Tuhan diganti menjadi Hak Asasi Manusia (HAM). Atas nama HAM, orientasi seksual menyimpang harus dilindungi, dengan demikian perilaku atau perbuatan seksual antara manusia, suka sama suka, harus dilindungi negara, dan negara tidak boleh ikut campur dengan urusan privat mereka.
 
Tapi lucunya, jika mereka terkena penyakit kelamin mematikan, mereka memaksa negara turun tangan untuk mengobati mereka dengan pengobatan terbaik, dan gratis. Urusan privat mereka terkait syahwat jangan diganggu negara, tapi persoalan privat mereka terkait penyakit turunan obral syahwat wajib diperhatikan negara.
 
Para pejuang liberalisme agama ini umumnya sering menuduh agama penyebab ketidaksetaraan gender, diskriminasi perempuan, mendorong budaya patriarki, dan sejenisnya. Namun lucunya, jika terkait syahwat kelamin, mereka tidak mau berpikir panjang tentang dampak dari hubungan seks bebas seperti kehamilan wanita yang tidak terlindungi, nasab anak yang tidak jelas, penyakit kelamin yang beragam. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan? Kebebasan wanita atau syahwat kelamin mereka?
 
Tinggal tersisa pemangku kebijakan, baik Pemerintah, DPR, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ormas, apakah mereka lebih memilih kesehatan berpikir, ilmu dan nasihat para cerdik cendikia nan ulama atau mengikuti arus internasional yang boleh jadi menjanjikan banyak kenikmatan duniawi. Memilih bersama ilmu dan kebenaran atau turut bersama pemberi jabatan dan pangkat dunia meski berseberangan dengan fatwa hati sucinya? **
 
Editor :
Sumber : Wido Supraha
- Dilihat 3143 Kali
Berita Terkait

0 Comments