Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/03/2015 15:53 WIB

BNPT Ngebet Revisi UU Anti Teror Untuk Jerat Anggota ISIS

JAKARTA_DAKTACOM: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya akan melakukan sejumlah kajian dengan eksekutif atau legislatif untuk merevisi UU Antiteror. BNPT ingin ada undang-undang yang lebih tegas demi menjerat orang-orang yang bergabung dengan ISIS.

“Konkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak,” ujar Saud Usman Nasution, Selasa (17/03/15).

Selain revisi UU Antiteror, lanjut Saud, dapat juga dengan merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Poin yang direvisi adalah soal organisasi masyarakat yang harus terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, bagaimana dengan ormas yang tidak ada di daftar? Ini konteksnya kelompok radikal tadi ya, itu kan tidak diatur. Harusnya diatur,” lanjut Saud.

Menurut Saud, Indonesia memiliki celah hukum terkait aktivitas kelompok ISIS di Indonesia yang sudah mencapai tahap mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila.

Meski menyebut paham ISIS sudah mencapai tahap mengancam Pancasila, Saud menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemidanaan bagi mereka yang mengikuti paham tersebut.

“Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum,” ujar Saud di Ruang Rupatama Mabes Polri.

Saud mencontohkan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan ISIS di Timur Tengah. Ketika mereka kembali ke Indonesia, BNPT menganggap bahwa mereka berbahaya. Namun, di sisi lain, Pemerintah Indonesia tidak memiliki instrumen hukum untuk menindak mereka.

Saud mengatakan, Pasal 193 huruf a KUHP tentang perbuatan makar tak dapat dikenakan ke mereka. Sebab, aktivitas mereka bergabung ke kelompok tersebut bukanlah bagian dari definisi makar dalam undang-undang tersebut.***



Editor   : Imran Nasution
 

Editor :
Sumber : Kiblat.net
- Dilihat 2068 Kali
Berita Terkait

0 Comments