Opini /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/07/2019 16:08 WIB

Investasi Dewa Penolong Penganggurankah???

Ilustrasi pengangguran
Ilustrasi pengangguran
DAKTA.COM - Oleh: Kristiati Supardi (Pemerhati Kebijakan Publik)
 
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Ahad (14/7/2019) antara lain menyatakan bahwa investasi adalah pembuka lapangan pekerjaan seluas-luasnyanya. Apakah demikian yang akan terjadi di negeri ini?
 
Indonesia tahun 2018 realisasi investasi mencapai 94, 3 %. Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing mencapai Rp. 721,3 triliun dari target sebesar  Rp 765 trilliun.
 
Realisasi 2018 meningkat 4,1 % dibanding tahun 2017  "kata Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan pers di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (30/1) siang.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada tahun 2017 telah terjadi kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang pada Agustus 2017 dari Agustus 2016 sebesar 7,03 juta orang.
 
Total jumlah angkatan kerja tahun 2018 naik sebanyak 2,39 juta dari Februari 2017 menjadi 133,94 juta jiwa, dengan jumlah pengangguran sebanyak 6,87 juta dan yang bekerja sebanyak 127,07 juta jiwa. Data itu menunjukkan turunnya angka pengangguran.
 
Namun di lapangan menunjukkan tahun 2018 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terus terjadi. (https://m.liputan6.com/bisnis/read/3870811/kspi-sebut-gelombang-phk-besar-terjadi-pada-2018).
 
Juga tahun ini ancaman PHK bagi karyawan industri terus mengancam, diperkirakan sebanyak 1300 karyawan yang akan di phk.
https://www.cnbcindonesia.com/market/20190702091037-17-82015/bos-krakatau-steel-buka-bukaan-soal-kabar-phk-1300-karyawan.
 
Fakta diatas menunjukkan bahwa idealnya kenaikan investasi akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.  Investasi dengan syarat semua projek, bahan dan tenaga kerja dari investor maka mustahil penyerapan tenaga kerja dalam negeri akan terserap. Bukannya menyerap pengangguran bahkan sangat mungkin menciptakan  pengangguran.
 
Masifnya proyek pembangunan infrastruktur yang di dorong pemerintah tahun 2018 lalu ternyata tidak menyerap tenaga kerja negeri ini seperti yang disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics bahwa proyek infrastruktur yang didorong pemerintah belum berdampak bagi serapan tenaga kerja Indonesia.
 
Inilah ketimpangan yang terjadi. Laju investasi yang besar justru tidak dibarengi dengan terserapnya tenaga kerja.
 
Dengan berbagai alasan mengapa tenaga kerja kita tidak terserap seharusnya menjadi perhatian dan kebijakan negara dalam mendorong investasi yang jelas akan mengentaskan pengangguran.
 
Kekhawatiran rendahnya skill tenaga kerja negeri ini semakin mempertontonkan bahwa investasi dan pembangunan yang di orong justru memfasilitasi tenaga kerja asing. Apalagi muncul wacana regulasi bagi tenaga kerja asing dibolehkan pada semua level dan jenis pekerjaan.
 
Islam dan investasi
 
Hadirnya negara, yakni Daulah Khilafah adalah rangka memfasilitasi semua hajat umat dengan regulasi yang sudah dicontohkan Rasulullah SAW, yakni hukum Allah.
 
Lapangan pekerjaan sebagai kebutuhan setiap individu dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hajat juga sebagai ketaatan kepada Allah karena setiap kepala keluarga/ayah adalah pemberi nafkah keluarga.
 
Oleh karena itu menjadi kewajiban negara menyiapkan lapangan kerja bagi warganya. Pembangunan dengan basis kebutuhan warga dan kemampuan finansial negara memudahkan negara melakukan pengaturan urusan umat.
 
Kehandalan financial negara daulah secara mandiri sebagai sebuah negara ditopang dengan sumber penerimaan kas negara yang besar seperti disebutkan  dalam buku nidzom al iqtishodi antara lain seperti fai, ghanimah, kharaj, anfal, jizyah dan  harta milik umum seperti tambang, air dan ladang yang dikelola negara.
 
Kemudian, pemasukan dari harta milik negara usyur, khumus, rikaz menjadikan negara mempunyai fundamental ekonomi yang kokoh ditambah dengan sistem keuangan berbasis emas dan perak menjadikan perekononian tumbuh dan stabil.
 
Daulah membangun tidak bergantung pada investor manapun. Jikalau daulah tidak memiliki dana sementara pembangunan tidak bisa ditunda maka negara bisa meminjam dana pada warga yang mampu. Bukan pada negara lain. **
Editor :
Sumber : Kristiati Supardi
- Dilihat 3548 Kali
Berita Terkait

0 Comments