Daktatorial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/03/2019 13:52 WIB

Diksi Kafir dalam Polemik

Kata Kafir (foto/kiblat.net)
Kata Kafir (foto/kiblat.net)

DAKTA.COM - Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu hingga Jumat (27/2 - 1/3 2019), sejumlah rekomendasi dihasilkan, salah satunya mengusulkan agar internal NU tidak menggunakan sebutan “kafir” untuk warga negara Indonesia non muslim. 

 

Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, para kiai NU berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga nonmuslim di Indonesia.  Apakah ini murni untuk memperkokoh toleransi antar warga Negara atau ada motif lain di balik rekomendasi ini?

 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH. Masduki Baidlowi mengatakan, mesti dilihat dalam dua dimensi. Pertama, dalam dimensi akidah dan keagaamaan. Diksi kafir dalam Kitab Suci Al-Qur’an harus tetap diimani sebagaimana yang difirmankan oleh Allah S.W.T.  Namun, dalam dimensi kedua, yaitu dimensi kenegaraan, diksi kafir menjadi penting untuk diperhatikan karena berhubungan dengan kerukunan umat beragama.

 

PBNU mengklaim bahwa rekomendasi itu adalah kebutuhan bagi Negara yang memiliki konsep  “negara bangsa”, seperti Indonesia, dimana warga negara ditentukan dari dimana dia dilahirkan. Bukan berdasar pada agama apa yang dianut. 

 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meyakini bahwa rekomendasi tersebut demi menjaga keharmonisan masyarakat dalam pergaulan nasional atau berwarga negara.

 

PBNU bersikukuh bahwa rekomendasi itu adalah sebuah kebutuhan bagi masyarakat saat ini. PBNU melihat mudahnya masyarakat menggunakan kata kafir khususnya di media sosial.

 

”Tentu rekomendasi itu tidak keluar serta merta tanpa kajian, tetapi dikeluarkan oleh para ulama yang berkumpul dalam Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah yang membahas perihal keagamaan yang tematik,” kata Masduki.

 

PBNU meyakini bahwa rekomendasi perubahan diksi kafir dalam pergaulan masyarakat perlu dilakukan karena termasuk dalam rangka berdakwah. Selain itu, PBNU meyakini bahwa rekomendasi ini adalah langkah preventif agar masyarakat muslim Indonesia tidak mudah mengkafir-kafirkan orang.

 

Rekomendasi PBNU mengundang kritik dari berbagai pihak, khususnya kalangan umat islam sendiri. Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustad Zaitun Rasmin mengatakan bahwa rekomendasi perubahan diksi kafir dan penggunannya oleh umat Muslim Indonesia bukanlah sebuah urgensi.

 

Pasalnya, umat muslim dapat berdampingan dengan umat non muslim secara harmonis dalam bermasyarakat selama ini. Faktualnya saat ini, diksi kafir memang tidak digunakan oleh umat muslim secara verbal ketika berkomunikasi dengan umat non muslim.

 

Ketua Dewan Da’wah Islamiyah DKI Jakarta Ustad zainal Muttaqien mengatakan bahwa diksi kafir adalah istilah yang paling santun yang Allah sampaikan dalam kitab suci Al-qur’an. Dimana secara etimologi, diksi kafir berasal dari definisi tutup atau selaput yang menutupi hati.

 

Ketua Dewan Da’wah Islamiyah DKI Jakarta ini bersikukuh bahwa rekomendasi itu memiliki muatan politis demi kekuasaan dan salah satu langkah PBNU dalam mengenalkan islam nusantara.

 

Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Prof. Dr. Didin Hafidhuddin berpendapat bahwa rekomendasi ini tidak perlu ada, karena akan membuat kebingungan umat. Dia menilai ada arogansi dari mereka seolah-olah melebihi kepandaian tuhan terkait diksi kafir kepada umat non muslim.

 

Dari sudut pandang politik, Beliau menilai bahwa seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kondisi berwarga Negara untuk tetap kondusif di tahun politik ini. Dan tetap cerdas dalam menyikapi dinamika yang ada.  

 

Prof Didin pun menilai, PBNU harus amanah dalam menyampaikan fakta faktual tentang diksi kafir dalam al-qur’an dan sejarah islam kepada publik khususnya umat muslim. Dia menjelaskan bahwa ayat- ayat Madinah atau Madaniyah  banyak menyebutkan diksi kafir, yang mana berlawanan dengan pernyataan dari PBNU.

 

Terlepas dari kontra yang ada, PBNU meyakini bahwa rekomendasi ini hanya sebagai langkah preventif untuk mengurangi  gesekan sosial masyarakat Indonesia, khususnya di dunia nyata. karena di dunia maya, PBNU melihat gesekan itu terjadi sangat runcing dengan  diksi kafir sebagai mediatornya.

 

Sejatinya, bila kita telisik lebih dalam dengan cerdas, rekomendasi ini adalah upaya PBNU dalam mengurangi gesekan sosial, khususnya di dunia maya, agar masyarakat muslim Indonesia dapat dengan bijaksana menggunakan kata kafir ketika bercengkrama di media sosial. Disisi lain tidak dengan serta merta kita dapat dengan mudah mengaburkan makna sebuah kata yang sudah termaktub dalam Al Qur'an.

 

Mari saling mengingatkan, khususnya sesama umat muslim bahwa agama Islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin. namun tetap, jangan meliberalisasi agama dalam bentuk apapun, karena agama islam hadir dalam keadaan sempurna tanpa perlu campur tangan manusia sedikitpun. Wallahu A’lam bishawab. (Izal)

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 40786 Kali
Berita Terkait

0 Comments