Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/01/2019 10:04 WIB

Pengawasan Limbah Perlu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Lokasi lahan yang diduga mengandung zat bahaya di Kampung Kramat Blencong
Lokasi lahan yang diduga mengandung zat bahaya di Kampung Kramat Blencong
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabid Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Harnoko menyebut dalam persoalan pembuangan limbah di daerah perbatasan perlu adanya koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pelaku yang membuang limbah dari Jakarta dapat ditindak, karena dinasnya tidak memiliki kewenangan menindak karena berbeda wilayah.
 
"Oleh karena itu Pemkab Bekasi membutuhkan kerja sama dengan kementrian untuk mengawasi dan menindak pembuangan limbah yang dibuang di wilayah perbatasan," katanya kepada Dakta di Cikarang, kamis (24/1).
 
Menurutnya, hal itu terkait dengan limbah berbahaya yang dibuang di sebuah lahan di RT 01 RW 20 Kampung Kramat Blencong Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
 
Lokasi pembuangan limbah ini mengakibatkan tiga orang anak mengalami luka bakar di bagian kaki hingga betis setelah bermain di lokasi lahan tersebut.
 
Limbah itu diduga dibuang dari perusahaan di wilayah Jakarta karena lokasi tempat pembuangan limbah berbatasan langsung antara Kabupaten Bekasi dengan Jakarta.
 
Terkait hasil uji laboratorium limbah yang ada di sebuah lahan di RT 01 RW 20 Kampung Kramat Blencong Desa Segara Makmur, Harnoko menyebut tengah diteliti, setidaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk meneliti kandungan dari zat berbahaya tersebut.
 
"Lahan itu juga telah ditutup dan tidak boleh untuk kegiatan apapun," tegasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4016 Kali
Berita Terkait

0 Comments