DPR RI Siapkan Hak Angket Atas Perpres TKA
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan rencana mereka untuk melayangkan hak angket atas Perpres nomor 20 Tahun 2018 terkait tenaga kerja asing.
"Ini sekarang ada beberapa anggota DPR RI lagi bikin naskah usulan hak angket atas Perpres TKA. Kan dalam hak angket itu kan harus ada naskahnya kalo Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang," terang Fahri pada Rabu (25/4).
Fahri memperkirakan pengajuan hak angket ini baru akan mereka bentuk ketika memasuki masa sidang selanjutnya karena pada hari Kamis esok sudah memasuki masa reses.
"Ini kan ironis ya, pemerintah waktu dulu janjinya mau mencetak lapangan pekerjaan, tapi dengan adanya Perpres ini bikin negara kita diserbu tenaga kerja asing. Ini jelas harus dipertanyakan," tegasnya.
Ada dua pasal dalam Perpres ini yang dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pertama, Pasal 9 Perpres TKA menyatakan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan ijin untuk mempekerjakan TKA.
Padahal penjelasan Pasal 43 UU Nomor 13 tahun 2003 menyatakan RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapat ijin kerja.
Kedua, pada pasal 10 ayat 1a Perpres TKA disebutkan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA, sementara di pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki ijin.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments