Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/04/2018 14:57 WIB

Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April 2018

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak J
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak J

BEKASI, DAKTA.COM - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Waluyo, SE., MM., dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (25/4).

Sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Waluyo menambahkan, "SPT Tahunan PPh Badan saat ini belum bisa dengan online e-filing, sedang kita upayakan, karena kompleksitas Wajib Pajak Badan berbeda-beda. Jadi silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk melakukan pelaporan."

Sementara Tenaga Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III, Dimas Nugroho, mengatakan, hal utama yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak Badan adalah laporan keuangan. "Kalau gak ada laporan keuangan, gak akan bisa bikin pelaporan. Selain itu juga harus disiapkan laporan laba rugi, penyusutan neraca seandainya ada aset," jelas Dimas.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April 2018. "Untuk sanksi administrasi SPT Tahunan yaitu berupa bunga keterlambatan pembayaran adalah sebesar 2% per bulan. Jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maka dikenakan denda sebesar Rp. 1 juta. Jadi bagi Rekan Dakta yang punya usaha, ayo segera lapor," imbuh Waluyo.

Kanwil DJP Jabar III menyampaikan apresaisi yang sangat tinggi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban untuk menyampaikan SPT-nya. Info lebih lanjut hubungi Kring Pajak 1-500-200, atau kunjungi Fanspage : Kanwil DJP Jawa Barat III, Twitter @kwldjpjabarIII dan Instagram @kanwildjpjabar3

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3770 Kali
Berita Terkait

0 Comments