Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/04/2018 11:47 WIB

Koswara : IMB Green River City Belum di Terbitkan

GReen River City
GReen River City

BEKASI, DAKTA.COM - Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Koswara H membantah telibat dugaan penggelapan lahan dan gratifikasi pembangunan perumahan Green River City jalan Agus Salim Bekasi Timur. Pihaknya menjelaskan bahwa rekomendasi Siteplan yang di keluarkan pihaknya bukan merupakan bukti kepemilikan lahan, namun Badan Petanahan Negara (BPN)  sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan surat administrasi kepemilikan lahan yang sah.

Koswara mengatakan rencana tapak/siteplan (rekomendasi) kawasan Green River City di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi, diterbitkan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan diantaranya :

1.Seperti rekomendasi TKPRD Nomor 018/Rekom:TKPRD/IV/2012 tanggal 27 April 2012.

2.Izin lokasi nomor 503/Kep 283/BPPT/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012.

3.Rekomendasi pail banjir No.551.1/750/Dishub/5/2012 tanggal 17 April 2012.

4.Berita acara AMDAL nomor.660.1/1027/BPLH.AMDAL/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012.

5.Rekomendasi AMDAL Lali No.551.1/750/Dishub/V/2012 tanggal15 Mei 2012.

6.Rekomendasi peruntukan penggunaan lahan nomor 653/2391/Distako/Rekom.PPL.416/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012.

"Bahwa rekomendasi rencana tapak/siteplan diregistrasi dengan nomor 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 an.Pt Artha Bangun Pratama seluas 160.500 m2 ," ungkapnya.

Koswara mengegaskan rekomendasi rencana tapak bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, dan rencana tapak dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang ada sesuai dengan rekomedasi Dinas terkait.

Pihaknya menambahkan bahwa rekomendasi rencana tapak yang dimohon an.Pt Artha Bangun Pratama pada waktu itu bedasarkan bukti kepemilikan penguasaan tanah adalah AJB No.26/2012 seluas 160.500 m2.

Pt Artha Bangun Pratama memperoleh sertifikat  dari Pt.Industri Sandang Nusantara, Pt Artha Bangun Pratama merupakan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pt Industri Sandang Nusantara (BUMN) dan Pt Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) BUMN, sehingga dasar pemberian rekomendasi sudah berdasarkan dokumen tanah yang jelas di tahun 2012.

Berkaitan permasalahan tindak pidana yang sudah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa proses penerbitan rekomendasi rencana tapak/siteplan dimohon sebelum proses penyidikan pada tahun 2013.

"Rekomendasi rencana tapak dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB),sedangkan sampai saat ini IMB belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasj karena mempertimbangkan proses hukum oleh Kejagung ," tambahnya.

Koswara megaskan terkait dugaan adanya gratifikasi dan penggelapan lahan yang disebutkan oleh berita online adalah tidak benar.Dan pihaknya sudah membuat rilis jawaban pemberitaan tersebut . Jawaban ini juga di tembuskan kepada Pj Walikota, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Inspektur Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi dan diketahui oleh Humas Pemkot Bekasi.

"Kita sudah jawab dan saya berharap tidak ada tudingan yang tidak berdasar lagi, " pungkasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 3026 Kali
Berita Terkait

0 Comments