Agenda Publik /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/08/2017 17:00 WIB

Ayo Ikuti Lomba Cipta Maskot dan Jingle KPU Kota Bekasi

lomba kpu kota bekasi
lomba kpu kota bekasi
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA BEKASI
 
PENGUMUMAN
NOMOR : 68/PP.08.3-PU/KPU-Kot/VIII/2017
 
LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE
PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BEKASI TAHUN 2018
 
Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU Kota Bekasi mengadakan Lomba Cipta Maskot dan jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018 dengan keterntuan sebagai berikut:
 
KETENTUAN LOMBA
 
Peserta
Lomba terdiri dari Lomba Cipta Maskot dan Jingle;
 
Lomba terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok, dengan tidak merubah ketentutan lain;
 
Peserta melampirkan fotokopi identitas diri : KTP/Passport/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Identitas lainnya;
 
Peserta dapat mengikuti kedua jenis lomba;
 
Pendaftaran dan penyerahan hasil lomba tanggal 7 Agustus 2017 s.d 27 Agustus 2017; 
 
Pengumuman Pemenang Lomba tanggal 30 Agustus 2017.
 
KETENTUAN UMUM
 
Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kota bekasi untuk ikut mensukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018;
 
Hasil Karya Pemenang Pertama Lomba Cipta Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kota Bekasi yang akan digunakan untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018;
 
Semua karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan;
 
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat; dan
Pemberian Hadiah Pemenang diserahkan pada saat Launching Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018.
 
KETENTUTAN KHUSUS LOMBA MASKOT
 
Setiap peserta mengirimkan 1 (satu) karya terbaiknya;
 
Bentuk maskot mencerminkan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Kota Bekasi dengan konsep sederhana, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi;
 
Desain maskot bermuatan nilai lokal Kota Bekasi dan memiliki makna filosofis;
 
Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan boneka peraga serta kostum untuk media sosialisasi;
 
Desain maskotmemiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018 dan tidak bermuatan SARA;
 
Maskot harus mengandung unsur :
 
Nama Maskot
 
Redaksi : “ 27 Juni 2018 ”
 
Desain maskot mengandung warna dasar KPU (cyan:0, magenta:60, yellow:100, black:100);
 
Desain dibuat dalam bentuk 2 (dua) dimensi/gambar dan/atau 3 (tiga) dimensi (Computerized atau model) menampilkan bagian depan, belakang, dan utuh pose aksi tampak ¾;
 
Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4) dan menyertakan :
 
Compact Disc (CD) atau flashdisc berisi file desain maskot dalam format CMYK;
 
Folder maskot asli : cdr. atau ai;
Folder presentasi : JPEG 300 dpi (high quality);
Folder konsep maskot dalam format PDF;
Menyediakan deskripsi filosofis yang diketik di kertas A4 : spasi 1,5.
 
Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-(formulir dapat diambil langsung di kanfor KPU Kota Bekasi atau dapat diunduh di kpud-bekasikota.go.id); dan Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dapat dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.
 
KETENTUAN KHUSUS LOMBA JINGLE
 
Setiap peserta mengirimkan 1 (satu) karya terbaiknya;
 
Jingle dapat dinyanyikan secara solo mupun koor;
 
Durasi Jingle antara 30 sampai 60 detik (dari info sampai coda) dan tidak ada pengulangan;
 
Jingle diiringi instrumen musik bebas (modern, etnik, atau kombinas lainnya);
 
Lirik Jingle menggunakan Bahasa Indonesia (tidak di mix dengan Bahasa Asing) dan dapat dikombinasikan dengan bahasa dialek Bekasi, disertai melodi dalam not balok atau not angka dan diketik di kertas A4 spasi 1,5;
 
Lirik Jingle bersifat netral, berisi ajakan untuk memilih (tidak golput) dan tidak bermuatan SARA;
 
Bentuk dan Aransemen bebas (multi genre);
 
Hasil karya direkam dan dikirim dalam bentuk Compact Disc (CD) atau flashdisc format MP4/MP3/AAC dan diunggah ke Youtube dan/atau Instagram dengan mentagar akun media sosial resmi KPU Kota Bekasi;
 
Peserta wajib menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Bekasi atau dapat diunduh di kpud-bekasikota.go.id);
 
Karya Jingle yang direkam dalam CD atau flashdisc dan dokumen pernyataan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Panitia Lomba pada hari: Senin s.d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.
 
HADIAH
 
Pemenang Lomba Cipta Maskot
Juara 1 : Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) & Piagam Penghargaan
Runner up 1 dan 2 @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) & Piagam Penghargaan
Pemenang Lomba Cipta Jingle
Juara 1 : Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) & Piagam Penghargaan
Runner up 1 dan 2 @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) & Piagam Penghargaan
*Pajak ditanggung oleh Pemenang
 
PANITIA LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE
PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BEKASI TAHUN 2018
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi
Jl. Cut Meutia No. 81 Kav. B7, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Telp. (021) 8821717 Fax. (021) 8821717
Website : kpud-bekasikota.go.id e-mail : kpukota.bekasi@yahoo.com
Editor :
Sumber : Rilis KPU Kota Bekasi
- Dilihat 4480 Kali
Berita Terkait

0 Comments