Opini /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 11:02 WIB

Keberhasilan Islam Mewujudkan Pemerataan Akses Pendidikan

Ilustrasi pendidikan
Ilustrasi pendidikan
DAKTA.COM - Oleh: Raihanatur Radhwa 
 
Melalui situs Humas dan Protokol Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyebutkan keprihatinan terhadap banyaknya pemuda berprestasi di Kabupaten Bekasi yang tidak dapat melanjutkan pendidikan tinggi. 
 
Oleh karena itu, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bekasi, Pemerintah menyebut akan menyiapkan beasiswa berprestasi bagi keluarga pra sejahtera.
 
Ketua Aliansi Lembaga Analis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto mengatakan, jumlah anak putus sekolah di Kabupaten Bekasi mencapai 1967 orang pada tahun 2017 lalu. 
 
Rinciannya, 441 siswa SD, 451 siswa SMP, 247 siswa SMA, dan 828 siswa SMK. Siswa rentan putus sekolah Kabupaten Bekasi juga tergambar dari penerima program Indonesia Pintar di Kabupaten Bekasi. 
 
Pada jenjang SD sebesar 33,3%, SMP sebesar 59,5%, SMA sebesar 65,0%, dan SMK sebesar 66,8%. “Tingginya angka peneriman program Indonesia pintar ini jelas menggambarkan banyaknya siswa yang tergolong tidak mampu,” tutur Adri (https://radarbekasi.id, 0412/2018).
 
Di sisi lain, warganet sedang ramai membicarakan sekolah dengan arsitektur megah yang sedang viral di jagat media sosial. Sekolah yang berlokasi di Pengasinan, Bekasi Timur tersebut berlabel Alexandria Islamic school (AIS) yang menerima siswa jenjang SMP dan SMA dengan pilihan fullday school atau boarding school. Sekolah yang didirikan petinggi Partai Golkar di Kota Bekasi ini dibandrol uang pendaftaran 5 juta, uang gedung 30 juta, dan SPP bulanan 2 juta (bekasi.pojoksatu.id, 29/01/2020).
 
Selain AIS, Bekasi juga memiliki sekolah bergelar termahal di Indonesia yang berlokasi di Cikarang. Sekolah yang menerapkan kurikulum internasional ini juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti bookstore, fasilitas kesehatan, gymnasium, kolam renang dan masih banyak lagi. Untuk bersekolah di sini diperlukan biaya sekitar Rp80,5 juta per tahun di luar pembelian buku (merdeka.com, 30/01/2020).
 
Dua sisi yang memprihatinkan menggambarkan kesenjangan akses dunia pendidikan yang perlu dibenahi. Memang tidak salah menggelontorkan biaya untuk pendidikan yang berkualitas maupun mendirikan sekolah dengan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang. Karena semestinya pendidikan difasilitasi dengan optimal wajar bila membutuhkan anggaran yang tinggi. 
 
Masalahnya, bagaimana agar masyarakat tidak rentan putus belajar karena persoalan biaya sekaligus belajar optimal dengan berbagai fasilitas dengan biaya yang terjangkau? Inilah yang menjadi impian masyarakat.
 
Di dalam sistem kapitalisme, pendidikan merupakan satu komoditas yang layak diperjualbelikan. Bahkan sangat menjanjikan karena merupakan hajat hidup masyarakat terhadap ilmu pengetahuan sebagai bekal kehidupan.
 
Sekolah-sekolah elit bermunculan di tengah ketidakmampuan negara melengkapi fasilitas-fasilitas di sekolah yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar.
 
Jangankan kelengkapan fasilitas, memastikan setiap generasi dari berbagai kalangan dapat mengakses pendidikan saja negara masih sempoyongan. Berapa banyak pemuda-pemuda yang merelakan hak mereguk pendidikannya, demi memenuhi kebutuhan hidup agar esok tetap sarapan.
 
Rasulullah bersabda : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan.” (HR. Ibnu Abdil Barr)
 
Apabila di antara kaum muslimin, balik laki-laki mapun perempuan terhalang mengakses pendidikan karena faktor ekonomi maka kewajiban negara untuk membuatnya dapat menunaikan kewajibannya. 
 
Pendidikan merupakan kebutuhan sosial primer yang wajib disediakan negara di dalam Islam. Artinya negara wajib memastikan setiap rakyat dapat mengakses pendidikan dimanapun ia berada dengan latar belakang apapun. Akses dalam hal ini menyangkut semua aspek, jenjangnya, biayanya, jaraknya, jumlahnya, fasilitasnya, dan lain-lain. 
 
Tentu saja untuk mewujudkan akses pendidikan bagi semua rakyat bukan hal yang mudah dan murah. Aturan Islam juga telah menyokong dengan adanya petunjuk pembiayaan pendidikan. 
 
Pendidikan dibiayai oleh harta Baitul Maal, yaitu pos keuangan yang bersumber dari fai’, khoroj, dan harta kepemilikan umum. Kepemilikan umum dalam Islam meliputi kekayaan alam yang sifatnya tidak dapat dimiliki oleh perorangan. Misalnya hutan, lautan, barang tambang, dan lain-lain.
 
Sebagaimana sabda Rasul: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
 
Dapat dibayangkan bahwa pemasukan negara dari kekayaan alam ini pasti akan melimpah. Sangat cukup untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 
 
Sayangnya saat ini, dalam kapitalisme, benda-benda yang menjadi kepemilikan umum dikuasai oleh sektor privat. Keuntungannya memperkaya segelintir orang, sementara negara dibuai dengan sejumlah kecil pajak yang disumbangkannya.
 
Keseriusan negara Islam dalam pembiayaan pendidikan juga sangat gamblang. Apabila dalam kondisi mendesak kas negara mengalami kekosongan, maka negara berhak menarik pajak dalam rangka tetap membiayai infrastruktur pendidikan yang prioritas dan tetap menunaikan gaji para tenaga pendidikan.
 
Bahkan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, negara boleh berhutang kepada orang kaya sembari menunggu selesainya penarikan pajak kepada kaum muslimin. Demikian disampaikan Al-Alamah Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nidzomul Iqtishody fil Islam pada Bab Baitul Maal.
 
Gambaran praktis penerapan aturan-aturan Islam dalam pembiayaan pendidikan ini tercermin dari sejarah Kekhilafahan Islam. Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad contohnya. 
 
Siswa-siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Tak hanya itu, keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitasnya pun lengkap seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
 
Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky tak kalah bonafit. Di sekolah ini terdapat fasilitas asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Tentu saja madrasah ini bukan sekolah elit komersil seperti yang ada pada peradaban kapitalisme sekarang ini.
 
Lalu bolehkah individu mendirikan sekolah di dalam Islam? Boleh. Bedanya dengan yang ada era sekulerisme ini, pendiri-pendiri sekolah, madrasah, universitas, atau lembaga pendidikan apapun di masa kekhilafahan melakukannya atas dasar kecintaan kepada ilmu dan keinginan kuat untuk berwakaf meraih ridho Allah. 
 
Banyak catatan sejarah betapa dermawannya orang-orang kaya pada masa itu terhadap dunia ilmu pengetahuan. Fatimah Al-Fihri misalnya. Ia mendirikan universitas pertama di dunia dengan mewakafkan harta warisan dari ayahnya. 
 
Universitas Qarawiyyin yang ia dirikan di Fez, Maroko ini menjadi tempat mengajar bagi para ulama terkemuka di zamannya dan rujukan bagi seluruh pencari ilmu pengetahuan. 
 
Zubaidah binti Ja’far, istri Khalifah Harun Al-Rashid memberikan pengajaran hafalan Quran kepada para budaknya hingga istana saat itu dijuluki Istana Lebah karena selalu berdengung lantunan Al-Quran. Kedua cuplikan ini sangat berbeda dengan sekolah elit saat ini yang didasari oleh komersialisasi pendidikan demi meraup keuntungan ala kapitalisme.
 
Mengagumkan. Kata itu yang tepat menggambarkan bagaimana Islam memberi tuntunan penyelenggaraan urusan publik khususnya pendidikan. Sungguh merugi orang yang mencaci ajaran Islam. Bahkan berniat menyingkirkan ajaran Khilafah dari dunia pendidikan. Padahal tak ada yang lebih baik dalam menyelenggarakan pendidikan daripada Khilafah sebagai penerap aturan Islam. **
Editor :
Sumber : Raihanatur Radhwa
- Dilihat 2597 Kali
Berita Terkait

0 Comments