Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/07/2019 15:23 WIB

KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK

Mahkama Konstitusi
Mahkama Konstitusi
BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengakui jika ada dua kasus pemilu di Kota Bekasi yang sampai saat ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua KPU Kotao Bekasi, Nurul Sumarheni membenarkan jika permasalahan Pemilu 2019 di Kota Bekasi yang sampai ke meja MK ada dua, pertama mengenai DPRD Kota Bekasi Dapil 2 di Bekasi Utara antara nomor urut satu dan dua dari partai Golkar. Kedua mengenai perebutan kursi terakhir antara PPP dan PDI-P.
 
"Ada dua gugatan yang naik ke MK dari Kota Bekasi mengenai pemilu kemarin," ujarnya, Jumat (12/7).
 
Ia mengatakan, untuk sidang pembuka terkait hal tersebut sudah dilaksanakan pada 9 Juli 2019 yang lalu.
 
Kemudian akan dilanjutkan pada sidang kedua pada 15 Juli 2019 mendatang untuk mendengarkan putusan sela apakah kasus ini bisa berlanjut atau tidak.
 
"Sidang pembukanya sudah dilaksanakan pada 9 Juli yang lalu dan saat ini menunggu sidang putusan sela pada 15 Juli 2019 mendatang," katanya menambahkan.
 
Terkait hal tersebut, KPU Kota Bekasi hanya sebagai peyedia alat bukti dalam persidangan sengketa hasil pemilu tersebut.
 
"KPU Kota Bekasi hanya sebagai penyedia alat buktinya saja, karena hasil keputusan tersebut sebenarnya ada di KPU pusat," jelasnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4790 Kali
Berita Terkait

0 Comments