Opini /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 09/03/2019 11:24 WIB

Aku, Anakku, dan RUU P-KS

Ilustrasi kekerasan 2
Ilustrasi kekerasan 2

DAKTA.COM - Oleh : Rizki Ika Sahana (Praktisi Homeschooling, Pemerhati Persoalan Perempuan, Keluarga, dan Anak)

Di seluruh dunia, menurut World Bank,  hanya 6 negara yang memberikan persamaan hak ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Hanya Belgia, Denmark, Prancis, Latvia, Luksemburg dan Swedia, yang dinyatakan menempatkan kesetaraan gender hingga angka 100% dalam persoalan hukum dan faktor-faktor lain seperti kebebasan bergerak, kehamilan, kekerasan rumah tangga dan hak mengelola aset. (bbc.com)

Di dunia, rata-rata perempuan menikmati 75% hak dari 100% yang diberikan kepada laki-laki. Sementara di Indonesia, perempuan hanya menikmati sekitar 64,3% hak dari 100% yang dinikmati laki-laki.

Kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan inilah yang oleh para pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinyatakan sebagai akar masalah yang melatarbelakangi kekerasan seksual. Kepincangan dan ketidakadilan gender lebih jauh dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual yang angkanya terus meningkat.

Komnas Perempuan mencatat, selama rentang 2001 hingga 2011, setiap hari 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2014 tercatat 4.475 kasus, 2015 tercatat 6.499 kasus, dan 2016 tercatat 5.785 kasus. Sementara itu Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlibdungan Anak, menyatakan 1 dari 10 perempuan mengalami kekerasan seksual dalam periode akhir 2017 hingga akhir 2018. (nasional.tempo.co)

Untuk mengcover berbagai kekerasan seksual yang tak kunjung susut tersebut, RUU P-KS diamini menjadi solusi. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia Danes, menyatakan keberadaan RUU P-KS dianggap penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan pada korban dan menyiapkan infrastruktur pendukung. Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Ratna Bantara Munti, mengatakan Indonesia jelas membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebab menurutnya, peraturan yang ada, seperti KUHP, masih lemah secara implementasi dan substansi. Sehingga aturan itu tidak menyasar pada akar permasalahan kasus kekerasan seksual dan minim perlindungan pada korban.

RUU P-KS layaknya dewa penyelamat yang dipercaya mampu mengeluarkan perempuan dari problem kekerasan seksual. Agar akar masalah gender berupa ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan, maka secara eksplisit RUU P-KS menolak kontrol seksual (Pasal 5 dan Pasal 7) yang mengakibatkan perempuan berada dalam penindasan dan pemaksaan pihak lain. Dengan kata lain, hak kontrol seksual diberikan sepenuhnya kepada perempuan.

Implikasi hak kontrol seksual jelas mengarah kepada liberalisasi. Perempuan diberikan kebebasan penuh mengontrol tubuhnya, seksualitasnya, bahkan dengan tanpa mengindahkan rambu-rambu norma maupun agama sekalipun.

Inilah yang dikhawatirkan berpotensi besar melahirkan kerusakan bahkan bencana bagi para perempuan juga anak-anak generasi. Dengan hak kontrol seksual, perempuan didorong untuk bebas memilih aktivitas seksual apa saja dan dengan siapa saja tanpa ada kontrol dari pihak lain. Wajar jika Mahyeldi, Wali Kota Padang, menolak  dengan tegas draf RUU P-KS karena dinilai melindungi LGBT, memberi lampu hijau pada perzinahan, serta merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga. (msn.com)

Bayangkan, pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan berdasarkan RUU P-KS ini. Orang tua yang mendisiplinkan anaknya untuk menutup aurat atau berhijab, atau melarang anak lajangnya melakukan seks bebas, juga terancam hukuman karena terkategori melakukan kontrol seksual. Pihak yang memaksakan aborsi akan dipidanakan, sehingga aborsi tanpa indikasi paksaan dikhawatirkan akan semakin marak. Subhanallah.

Relakah kita, kaum perempuan, semakin terseret arus liberalisasi yang akan merusak ketinggian derajat dan kemuliaan kita di sisi Allah? Relakah kita menyaksikan anak-anak kita semakin dihancurleburkan pemikiran dan perilakunya, sementara hari ini saja kita sudah kenyang melihat kelakuan rusak mereka? Sungguh, demi Allah, tentu kita sama sekali tak menginginkan kebejatan semakin merajalela. Tolak RUU P-KS![]

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rizki Ika Sahana
- Dilihat 2798 Kali
Berita Terkait

0 Comments