Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/07/2017 15:30 WIB

Dinas LH akan Tindak PT WBLS atas Pencemaran Lingkungan

PT WBLS
PT WBLS
CIKARANG_DAKTACOM: Tim Penegakan Hukum Terpadu Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan menindak PT Wan Bao Long Stell (WBLS) di Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin karena melakukan pencemaran lingkungan.
 
Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi Agus Dahlan mengatakan tim terpadu yang Dinas LH, Kejaksaan dan Krimsus Polres Metro Bekasi telah melakukan peninjauan secara langsung terhadap permasalahan lingkungan hidup di PT WBLS.
 
"Sesuai dengan prosedurnya nanti dari hasil peninjauan akan dilakukan gelar perkara yang jadwalnya akan ditentukan kemudian," katanya pada Kamis (20/7).
 
Walaupun demikian, hasil peninjauan sementara dari pihak WBLS sendiri sudah melakukan perbaikan seperti cerobong asapnya sudah di bawah baku mutu dan sudah melalui uji laboratorium.
 
Agus menambahkan, tim terpadu penegakan hukum lingkungan hidup kabupaten Bekasi memang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan.
 
Bukan hanya sanksi administratif, sanksi pidana pun akan diberikan bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
 
Sementara itu, sebelumnya masyarakat sekitar perusahaan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi terkait dengan pencemaran udara yang dilakukan oleh perusahan tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1799 Kali
Berita Terkait

0 Comments