Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/07/2017 09:30 WIB

Kasus E KTP, Muhammadiyah: Jangan Ada yang Disembunyikan

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mukti
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mukti
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
 
Menanggapi penetapan Setyano Novanto sebagai tersangka, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Muhammadiyah mendukung sepenuhnya usaha KPK memberantas korupsi e-KTP. 
 
"KPK tidak perlu takut dengan tekanan politik darimanapun. Sebagaimana tuntutan publik, KPK harus tegas dan adil tidak boleh pandang bulu," tegas Mu'ti, ketika dihubungi pada Senin (17/7).
 
KPK lanjut Mu'ti harus memproses dugaan korupsi e-KTP tanpa ada diskriminasi. 
 
"Jangan ada yang disembunyikan dan dilindungi," tegas Mu'ti.
 
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Editor :
Sumber : muhammadiyah.or.id
- Dilihat 1287 Kali
Berita Terkait

0 Comments