Wawancara /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/05/2015 15:40 WIB

Obon Tabroni: Copot Kepala Seksi K3 di Disnaker Kab. Bekasi

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Bekasi, Obon Tabroni
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Bekasi, Obon Tabroni
Tepat tanggal 1 Mei 2015 lalu, para buruh merayakan May Day. Dalam perayaan tersebut banyak suara-suara para buruh yang meminta kesejahteraan sosial, seperti kenaikan upah, tunjangan dan lain sebagainya. Sepertinya May Day benar-benar dimanfaatkan para buruh untuk menyuarakan berbagai keluh kesahnya kepada para petinggi.
 
Hal yang menjadi sorotan pada May Day kali ini adalah aksi bakar diri salah satu buruh yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Almarhum Sebastian, kini menjadi sorotan kisah utama dalam peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day 2015 ini, karena Sebastian merupakan sosok buruh yang mengadvokasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lalu siapakah yang bertanggung jawab dalam kejadian ini? Adakah yang harus dituntut? 
 
Berikut ini Ulfiana Larasati dari Radio Dakta mewawancarai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Obon Tabroni, untuk mengetahui perihal kejelasan May Day 2015, Senin (04/05/15).    
 
Ulfiana Larasati: Bagaimana pendapat bapak mengenai perihal tuntutan para buruh kepada para pemerintah pusat?
 
Obon Tabroni: Ada beberapa yang kita sampaikan kepada pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan buruh. Pertama terkait dengan upah, ada wacana dari pemerintah bahwa upah akan dinaikkan per 5 tahun sekali, hal itu tentu kami tolak dengan keras karena tidak ada dasar dan mana mungkin dengan biaya hidup yang setiap tahunnya naik, upah harus dinaikkan 5 tahun sekali. Lalu masih berkaitan dengan upah, sistem pengupahan di Indonesia dalam penetapan atau peraturan hukum masih dalam masalah, contoh saja dasar penetapan upah masih menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 60 komponen, tentu kami minta itu direvisi menjadi 84 komponen.
 
Kedua, Kita juga meminta pemerintah bahwa program dana pensiun yang seharusnya bulan Juli ini sudah di lounching, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan, tentang iuaran ataupun sistem dan lain sebagainya, itu amanat UUD dan minta agar dapat direalisasikan termasuk BPJS kesehatan yang sampai hari ini masih bermasalah dan harus diperbaiki, disamping tuntuan-tuntutan yang lain.
 
Ulfiana Larasati: Lalu dari bapak sendiri, kapan hal ini akan disampaikan kepada presiden?
 
Obon Tabroni: Dalam pertemuan, beberapa pemimpin serikat buruh ketika menghadap Jokowi, di situ juga sudah disampaikan. Dan yang kami sampaikan itu bukan hanya pokoknya saja, tapi harus ada dasar, alasan-alasan, seperti alasan ekonomi dan sebagainya.
 
Dalam minggu-minggu ini mudah-mudahan kami sudah bisa secara langsung bertemu dengan DPR dan beberapa pejabat terkait.
 
Ulfiana Larasati: Seperti apa koordinasi dengan serikat federal lainnya?
 
Obon Tabroni: Saya rasa issue tentang upah, pensiun dan bbm yang dalam hal ini pemerintah bertindak seenaknya, seperti kenaikkan bbm yang berdampak dengan kenaikkan kebutuhan pokok atau hal-hal yang lain, tidak ada pandangan yang berbeda. Saya kira teman-teman sepakat untuk mengusung itu semua.
 
Ulfiana Larasati: Jadi, akan ada kesepakatan dan terus berkoordinasi dengan yang lain?
 
Obon Tabroni: Betul, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman serikat pekerja dan juga dengan pemerintah, agar ini bisa segera direalisasikan.
 
Ulfiana Lasarati: Terkait dengan adanya sedikit kabar duka cita dari bapak mengenai meninggalnya salah satu buruh di GBK pada May Day lalu, saat ini untuk proses penyelidikannya seperti apa?
 
Obon Tabroni: Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian, bahwa yang bersangkutan itu melakukan aksi bunuh diri. Tetapi tentu kita lihat apakah ada motifnya, ia membunuh dirinya sendiri.
 
Dari hasil temuan kami sementara almarhum Sebastian, ia bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi tepatnya PT Tirta Alam Segar yaitu sebuah perusahaan yang memproduksi minuman ringan bermerek ale-ale. Dan dari beberapa penelusuran keluhan-keluhan selama ini, memang di perusahaan tersebut resiko kerjanya sangat tinggi dan yang bersangkutan aktif melakukan advokasi terhadap masalah tersebut. Karena belum lama ini salah satu rekan kerjanya tangannya terkena mesin, dan kejadian-kejadian sebelumnya juga yang dialami pekerja.  
 
Yang kita sesalkan, pihak Disnaker Bekasi ketika laporan sudah masuk tidak ditindaklajuti, sehingga kemungkinan yang bersangkutan frustasi terhadap situasi tersebut dan mengakhiri hidupanya dengan cara seperti itu. 
 
Ulfiana Larasati: Dari FSPMI dan federasi serikat buruh lainnya menanggapi kejadian ini seperti apa?
 
Obon Tabroni: Tentu kami tidak ingin, kalau kematian almarhum sia-sia. Karena seperti pesan almarhum kepada kami dan sesuai status Facebook yang ia miliki, ia menyatakan bahwa kami semua harus sama-sama memperjuangkan sistem jaminan sosial nasional, dan pesan ini kami tindaklanjuti dalam perjungan-perjuangan yang nyata. 
 
Yang sekarang sedang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan keluarga, kemudian dengan pihak perusahaannya juga, agar masalah ini cukup sampai di sini, jangan ada Sebastian-Sebastian yang lain. 
 
Dalam waktu dekat Kami merencanakan akan membuat yayasan Sebastian untuk melakukan advokasi pendidikan, penyuluhan, dan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja, yang selama ini di Bekasi diabaikan oleh ribuan perusahaan.
 
Ulfiana Larasati: Apakah para pekerja yang menjadi korban kerja di PT Tirta Alam Segar tidak melaporkan ke polisi bahwa di PT tersebut resiko kerjanya tinggi?
 
Obon Tabroni: Kami sudah lakukan beberapa laporan ada bukti-bukti yang sudah masuk di DPR, tapi lagi-lagi dari Disnaker tidak ada tindakan, sehingga kami meminta secepat mungkin kepala seksi K3 di Disnaker Kabupaten Bekasi itu dicopot, karena selama 6 tahun ia bekerja di posisi yang sama, sementara ribuan pelanggaran tidak ada yang ditindaklanjuti.
 
Ulfiana Larasati: Bagaimana tuntutan untuk perusahaan yang bersangkutan?
 
Obon Tabroni: Untuk perusahaan sendiri secara laporan sudah kami sampaikan dan kami tinggal hanya menunggunya, apakah masuk dalam laporan wilayah pidana atau ada hal-hal yang lain.
 
Karena jelas kalau ada perusahaan yang mengabaikan K3, tentu masuknya kategori pidana, dan kita meminta polisi dan kejaksaan memperhatikan ini, jangan sampai hal yang seperti ini terjadi lagi.
 
Ulfiana Larasati: Apakah nantinya para forum pekerja akan bergabung untuk meminta perusahan baik di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi, agar nantinya resiko kerja yang tinggi mendapat perhatian yang lebih?
 
Obon Tabroni: Dalam momentun ini, kami bergabung untuk menyadarkan buruh dan pemerintah, bahwa betapa pentingnya K3. Jangan sampai upah kita naik tapi K3 tidak diperhatikan, karena kalau kecelakaan kerja itu terjadi, dampaknya akan timbul pasca kejadian itu saat sudah pensiun, entah diakibatkan karena seringnya menghirup gas-gas yang ada diperusahaan ataupun kecelakaan lainnya.
 
Ulfiana Larasati: Untuk kedepannya akan seperti apa terkait selesainya May Day tahun ini?
 
Obon Tabroni: Sekarang kita fokus pada pengawasan terhadap tuntutan dan hal-hal yang sifatnya teknis pasca May Day, ada beberapa yang bisa ditindaklanjuti oleh Perda, aturan UUD dan ada beberapa juga yang sifatnya mengenai kebijakan pemerintah kita fokus pada pengawalan tersebut.
Editor :
Sumber : Ulifiana Larasati
- Dilihat 5440 Kali
Berita Terkait

0 Comments