Menag : Perppu Bukan Digunakan Untuk Kelompok Tertentu
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Ormas. Penerbitan Perppu ini diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, pada hari Rabu (12/07) lalu.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menampik anggapan bahwa Perppu keormasan yang dikeluarkan pemerintah menyasar pada golongan tertentu.
"Jadi begini, Perppu yang diterbitkan pemerintah sama seperti Undang-Undang pada umumnya yang bersifat universal sehingga sama sekali tidak ada tujuan bagi kami untuk mengarahkan Perppu ini ke suatu kelompok tertentu," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.
Namun Lukman menyampaikan bahwa meskipun Perppu adalah hak diskresi dari pemerintah, namun tetap harus dibahas bersama DPR RI.
"Perppu ini tetap nantinya akan dibahas oleh DPR RI mengenai apakah situasi dikeluarkannya Perppu ini memang dalam keadaan genting dan memaksa serta isi dari Perppu itu juga akan ditelaah kembali apakah memang sesuai dengan keadaan bangsa pada saat ini," pungkasnya.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments