Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/06/2017 13:00 WIB

MUI Kabupaten Bekasi Nilai Satpol PP Tak Tegas Tutup THM

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang
CIKARANG_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Satpol PP kurang tegas terkait dengan keberadaan tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan Ramadhan.
 
Sekretaris 1 MUI Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani mengatakan berdasarkan pantauan masih banyak tempat hiburan malam yang masih buka, padahal telah ada seruan dari Bupati yang mewajibkan supaya tempat tersebut menutup usahanya.
 
"Satpol PP kurang tegas, selain itu disinyalir ada oknum yang sengaja membiarkan tempat tersebut tetap buka," ujarnya pada Rabu (21/6).
 
Soleh menambahkan, sebagai lembaga perkumpulan ulama, pihaknya mendukung terkait dengan pemberantasan tempat maksiat yang ada di kabupaten Bekasi.
 
Apalagi pihaknya juga turut dilibatkan dalam proses penyusunan perda nomer 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dimana dalam pasal 47, menyebutkan bahwa tempat yang berbau maksiat dilarang berdiri seperti, diskotik, pub, karoeke, panti pijat dan sebagainya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1419 Kali
Berita Terkait

0 Comments