Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/06/2017 14:53 WIB

Disdukcapil Sedang Persiapkan Regulasi KIA

Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi
Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih membenahi pengarsipan data kependudukan berdasarkan E KTP.
 
Oleh karenanya, penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) sebagaimana instruksi dari Kementerian Dalam Negeri masih dalam proses persiapan regulasi dan belum diwajibkan bagi masyarakat.
 
"Saat ini kita masih persiapkan regulasinya, sementara itu kita fokus benahi pengarsipan E KTP terlebih dahulu," ujar Jamus Rasidi selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi dalam dialog bincang publik di Radio Dakta, Selasa (20/6).
 
Dirinya juga memaparkan bahwa saat ini masyarakat masih mengeluhkan cukup lamanya penerbitan KTP El dikarenakan keterbatasan blanko dari Kemendagri.
 
Oleh karenanya, pihaknya menyiapkan surat keterangan (suket) yang berlaku selama 6 bulan sebagai subtitusi dari E KTP yang belum dicetak.
 
Untuk itu Jamus juga mengajak kepada masyarakat agar aktif datang ke kecamatan masing-masing untuk melakukan pengecekan status pencetakan E KTP masing-masing, karena bisa jadi ketersediaan blanko dan datanya sudah masuk dan siap untuk diberikan kepada warga. 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1614 Kali
Berita Terkait

0 Comments